Nahrawi Persoalkan Sesmenpora Tumpengan-Nginap di Kantor Bareng Istri - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 05 Maret 2020

Nahrawi Persoalkan Sesmenpora Tumpengan-Nginap di Kantor Bareng Istri

Nahrawi Persoalkan Sesmenpora Tumpengan-Nginap di Kantor Bareng Istri

Nahrawi Persoalkan Sesmenpora Tumpengan-Nginap di Kantor Bareng Istri
CMBC Indonesia - Mantan Menpora Imam Nahrawi mempersoalkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto yang tidur di kantor bersama Istrinya bernama Lina. Sebab itu, Imam sempat membuat surat edaran larangan PNS Kemenpora menginap di kantor.
Awalnya Gatot S Dewa Broto mengungkap PNS Kemenpora Angga dimutasi dari jabatan Kasubag Urusan Dalam Kemenpora, Muhammad Angga. Sebab Angga tidak bisa penuhi permintaan uang ke Miftahul Ulum saat menjabat Asisten Menpora.

"Kemudian yang perlu saya tanggapi bahwa tentang Angga dan Bu Atun, saya tahu Angga adalah orang bapak dan ibu Lina adalah istri bapak dan saya tahu yang mengerjakan kerumahtanggaan itu adalah Angga," ucap Imam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

"Bahkan rumornya saat itu sedang melakukan renovasi rumah bapak dan tentu saya minta Angga diganti bukan alasan itu," imbuh dia.

Lantas apa alasan Imam mengganti Angga? Menurut Imam, Angga tidak langsung mengganti karpet dan wallpaper dinding Kemenpora yang dimintanya. Pergantian karpet dan wallpaper disebutnya Angga membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Tapi alasan beberapa waktu saya minta karpet di kantor diganti, wallpaper diganti, tapi alhamdulillah sangat lama sekali," kata Imam.

Imam juga menyinggung Gatot dan istrinya yang sering menginap di kantor Kemenpora. Sebab itu, Imam sempat melarang PNS Kemenpora menginap di kantornya.

"Akhirnya saya konsultasi staf yang ada di lantai 10 karena bapak kantornya di lantai 3 dan kantor bapak serumah dengan istri bapak kemudian saya membuat surat edaran, tidak boleh siapapun tidur di kantor, dan bapak bersama istri tidur di kantor bersama Bu Lina," tuturnya.

Atas hal itu, Imam menunjuk Atun sebagai Kasubag Urusan Dalam Kemenpora. Karena urusan ganti karpet bukan ranah menpora.

"Nah di situ saya mendapatkan gambaran bahwa kita harus mencari kepala rumah tangga yang perempuan, sehingga bisa mempercepat urusan pengadaan karpet dan tentu itu bukan ranah menteri, itu ranah Sesmenpora. Semoga bapak tahu tentang itu karena kalau soal saya pasti tidak tahu, saya sudah menduga itu," ucap Imam.

Selain itu, Imam juga menyinggung Gatot yang berambisi menjadi Menpora setelah dirinya menjadi tersangka kasus dugaan suap pada 19 September 2019 lalu. Setelah pengunduran diri, Gatot siap menjadi Plt Menpora dan mengadakan tumpengan bersama PNS Kemenpora.

"Saya mundur dari menpora, bapak statement Plt menpora dan beberapa hari kemudian bapak di ruang kerja lantai 3 selamatan dengan tumpeng dan semua saya rekam statement bapak," ucap Imam.

Dalam sidang ini, Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved