Usai Lebaran, Kader PDIP Saeful Bahri Akan Terima Vonis Perkara Dugaan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 15 Mei 2020

Usai Lebaran, Kader PDIP Saeful Bahri Akan Terima Vonis Perkara Dugaan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Usai Lebaran, Kader PDIP Saeful Bahri Akan Terima Vonis Perkara Dugaan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Usai Lebaran, Kader PDIP Saeful Bahri Akan Terima Vonis Perkara Dugaan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
CMBC Indonesia - Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua, Panji Surono mengatakan, setelah sidang agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Saeful Bahri dan penasihat hukumnya, maka sidang akan dilanjutkan dengan putusan atau vonis.

"Telah mendengarkan adanya pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. Demikian tinggal kami akan musyawarah untuk menjatuhkan putusan," ucap Halim Ketua Panji Surono usai sidang pledoi Saeful Bahri, Kamis (14/5).

Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Saeful Bahri akan berlangsung pada dua pekan ke depan. Yakni pada Kamis, 28 Mei 2020.

"Setelah kami musyawarah maka untuk putusan ternyata mau lebaran jadi agak mundur jadi hari Kamis tanggal 28 Mei 2020. Jadi terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," kata Hakim Panji seraya mengetuk palu tanda berakhir sidang pledoi.

Diketahui, Saeful Bahri dan penasihat hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam nota pembelaannya, Saeful menyebut dirinya sebagai korban atas penyalahgunaan kekuasaan oleh tersangka Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU serta menjadi korban pemerasan oleh Wahyu Setiawan.

Sedangkan penasihat hukum Saeful meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis atau putusan bebas terhadap Saeful Bahri karena mengklaim Saeful Bahri secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa KPK.

Jaksa KPK sendiri menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara kepada Saeful Bahri karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.(rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved