HRS Center Curigai Ada Kaitan Sistematik Penetapan Hari Pancasila dan RUU HIP - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 07 Juni 2020

HRS Center Curigai Ada Kaitan Sistematik Penetapan Hari Pancasila dan RUU HIP

HRS Center Curigai Ada Kaitan Sistematik Penetapan Hari Pancasila dan RUU HIP

HRS Center Curigai Ada Kaitan Sistematik Penetapan Hari Pancasila dan RUU HIP

CMBC Indonesia – Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan, meminta DPR mengentukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Penolakan tersebut berdasarkan hasil kajian ilmiah secara mendalam dan komprehnsif yang dilakukan oleh HRS Center.

“Adanya kesesatan berpikir dalam RUU tersebut, kenapa? Di situ menggunakan nomenklatur ideologi, padahal sidang BPUPKI itu menekankan pada filsafat negara,” ucap Abdul Chair dalam diskusi ‘Komunisme dan Arogansi Oligarki Dibalik RUU Haluan Ideologi Pancasila?’, hari ini (6/6).

Menurut dia, penyempitan terhadap kedudukan ini tidak dapat diterima secara akademis dan tentunya ahistoris. Begitu juga sebenarnya penetapan hari Pancasilan melalui Kepres Nomor 24 Tahun 2016.


“Ternyata ada hubungan sistetemik antara penetapan hari Pancasila, dengan PIP Pancasila ini,” katanya.

Abdul Chair menegaskan, jika penetapan hari lahir pancasila mengacu pada 1 Juni 1945, maka itu menegasikan keberadaan Piagam Madinah dan menghilangkan peran para pembicara atau pendiri bangsa sebelum Bung Karno. Padahal, selain Bung ada Moh Yamin, ada Prof Sutomo, bahakan ada sekitar 30 orang yang memang tidak ada catatannya.

“Tetapi dengan mengacu pada pidato Bung Karno yang sebenarnya itu bukan menjadi keputusan bersama, dan tidak ditetapkan dalam keputusan BPUPKI, ini menjadi pertanyaan, mereduksi pancasila sebatas ideologi itu akan menjadi tafsir sepihak untuk kepentingan hegemoni kekuasaan, dan itu sudah terjadi jauh sebelum RUU ini,” ucap dia.

Padahal, kata dia, Pancasila bisa menjadi pandangan hidup bangsa maupun sebagai dasar negara. Jadi hal itu tidak dapat diterima secara akademik, secara filosofis, dan historis.dia mengatakan ibahwa penempatan ideologi itu dimasudkan memang sebagai penguat hegemoni kekuasaan dengan penafsiran sepihak.

“Terlebih lagi HIP ini menyebutkan presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam pembinaan haluan ideologi Pancasila. Rumusan demikian sama saja memosisikan presiden seperti layaknya Pancasila itu sendiri,” ucap dia.

Dengan mereduksi kedudukan Pancasila sebatas ideologi berdasarkan penafsiran sepihak, maka akan membuka penafsiran nilai-nila Pancasila yang menyimpang sebagaimana terjadi pada masa lalu. Penyimpangan dimaksud menunjuk pada kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar filsafat negara, maupun norma dasar negara. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved