Kasasi KPK Soal Putusan Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir Ditolak MA - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 18 Juni 2020

Kasasi KPK Soal Putusan Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir Ditolak MA

Kasasi KPK Soal Putusan Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir Ditolak MA

Kasasi KPK Soal Putusan Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir Ditolak MA
CMBC Indonesia - Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi KPK atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/6).

Andi menjelaskan, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinilai sudah tepat dan benar saat memutuskan Sofyan tidak terbukti terlibat membantu melakukan tidak pidana yang didakwakan.

"Lagipula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," jelas Andi.

Putusan perkara menolak kasasi KPK tersebut diputus pada Selasa (16/6) kemarin.

Sekadar informasi, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin lalu 4 November 2019 dalam perkara kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sofyan. Dalam tuntutan, Jaksa KPK meyakini bahwa Sofyan berperan dalam membantu transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dalam ketentuan Pasal 56 ke-2 KUHP yang didakwakan Jaksa KPK. (Rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved