Refly Harun: RUU HIP Tak Berguna, Makin Tegaskan Pancasila Milik Penguasa - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 18 Juni 2020

Refly Harun: RUU HIP Tak Berguna, Makin Tegaskan Pancasila Milik Penguasa

Refly Harun: RUU HIP Tak Berguna, Makin Tegaskan Pancasila Milik Penguasa

Refly Harun: RUU HIP Tak Berguna, Makin Tegaskan Pancasila Milik Penguasa
CMBC Indonesia - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diinisiasi PDIP dan telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR menimbulkan polemik.  

RUU HIP pun banjir kritik dari berbagai pihak, salah satunya karena tak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran. Padahal TAP MPR yang lain dimasukkan dalam bagian 'mengingat' di RUU tersebut.  

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, merupakan salah satu pihak yang turut menolak RUU tersebut. Refly menilai RUU HIP tak ada gunanya bagi masyarakat. Namun penolakan Refly bukan semata karena RUU HIP tak mencantumkan TAP MPRS soal pembubaran PKI.  

Refly menyoroti Pasal 43 ayat (1) RUU HIP yang menyatakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan haluan ideologi Pancasila. Pasal tersebut berbunyi: 

Presiden merupakan pemegang kekuasan dalam pembinaan haluan ideologi Pancasila 

Refly menilai keberadaan Pasal tersebut makin menegaskan Pancasila hanya milik penguasa atau pemerintah.  

"Saya menolak adanya RUU HIP. Alasan saya tidak semata tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 atau memeras Pancasila jadi trisila dan kemudian ekasila," ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya yang diunggah pada Rabu (17/6).

"Tapi saya anggap 2 hal. Pertama, sebenarnya tidak ada gunanya bagi masyarakat UU seperti ini. Kedua, justru UU ini makin menegaskan Pancasila adalah milik penguasa, pemerintah," lanjutnya.  

Refly berpendapat, bunyi Pasal 43 ayat (1) RUU HIP sangat menguntungkan pemerintah, khususnya Presiden. Sebab dengan demikian, Presiden dianggap sebagai pihak yang Pancasilais. Apabila demikian, kata Refly, pihak yang berseberangan dengan Presiden atau pemerintah bisa dianggap menentang haluan ideologi Pancasila. 

"UU ini sangat menguntungkan pemerintah. Apalagi dalam RUU itu ada pasal Presiden memegang kekuasaan HIP. Berarti Presiden itu paling Pancasilais. Jadi Presiden bisa tentukan mana yang Pancasilais mana yang tidak, ini berbahaya," ucapnya.  

"Kalau Pancasila dibajak penguasa atau negara, dia menjadi alat gebuk, alat pembeda. Dia jadi alat memukul, bukan merangkul. Dan ketika bicara Pancasila akan kental untuk membedakan kelompok dalam persaingan politik. Jadi ada kelompok yang mengklaim Pancasilais dan kelompok lain tidak Pancasilais. Kelompok satu dianggap NKRI, yang lain tidak NKRI. Kelompok yang satu bisa toleransi, yang satu tidak, yang satu Berbhineka yang lain tidak, ini berbahaya," tutupnya. 

Saat ini, Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu. Namun keputusan pemerintah harus diikuti oleh DPR untuk menghentikan pembahasan. Beberapa pihak mendesak RUU ini dicabut dari Prolegnas dan tak perlu ada. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved