Penyelamatan Pancasila 18 Agustus 1945 - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2020

Penyelamatan Pancasila 18 Agustus 1945

Penyelamatan Pancasila 18 Agustus 1945

Penyelamatan Pancasila 18 Agustus 1945

Penulis: M Rizal Fadillah

Sebenarnya sudah “clear” bahwa negara ini berdasarkan Pancasila yang ditetapkan 18 Agustus 1945. Bangsa dan rakyat Indonesia sudah menerima rumusan Pancasila 18 Agustus 1945 dengan dinamika perjalanan yang cukup melelahkan. Umat Islam “dirugikan” dengan mencoret tujuh kata dari sila pertama Pancasila Piagam Jakarta. Namun akhirnya dapat menerima rumusan final Pancasila.

Akan tetapi mengapa saat ini harus ada gerakan “Pancasila 1 Juni 1945” ? Gerakan yang mengajak untuk masuk dalam arena kemunduran dan kebodohan. Konsekuensinya tentu perlawanan. Masih beruntung tidak dihidupkan kembali Pancasila 22 Juni 1945. Jika terjadi, dipastikan konflik keras akan timbul. Cukuplah dengan perlawanan gerakan penyelamatan Pancasila 18 Agustus 1945.

Kelompok “Pancasila 1 Juni 1945” ini diduga belum yakin sepenuhnya terhadap “kemurnian” dan “kekuatan” konsensus Pancasila 18 Agustus 1945.

Gerakan ini memimpikan para penyelenggara negara dan mungkin sistem kenegaraan kelak dapat berlandaskan pada Pancasila 1 Juni 1945. Ini tentu berbahaya karena dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rakyat Indonesia menghormati perbedaan pandangan politik atau ideologi. Akan tetapi untuk Pancasila tentunya tidak boleh ada alternatif lain. Tidak boleh ada organisasi apapun baik Ormas, Lsm, ataupun Partai yang misi, visi, dan platform perjuangannya adalah Pancasila 1 Juni 1945.

Penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila pun masih menjadi perdebatan diantara ahli hukum tata negara. Oleh karenanya merupakan langkah bijak jika Pemerintah segera mencabut Keppres No 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

RUU HIP yang di dalamnya ikut mengatur BPIP mendapat reaksi keras khususnya dari umat Islam. Lalu diganti oleh RUU BPIP yang ternyata masih melekat Pancasila 1 Juni 1945. BPIP merupakan lembaga yang sebenarnya tidak diperlukan. Lebih gawat lagi bahwa Megawati Ketua Dewan Pengarah BPIP justru figur yang kental memperjuangkan Pancasila 1 Juni 1945.

Desakan pembubaran BPIP cukup kuat. BPIP merupakan badan yang diada-adakan dan mubazir.

Sebaiknya elemen-elemen strategis negara perlu segera mengkaji secara mendalam persoalan gerakan 1 Juni 1945. Bila tidak, maka umat Islam dipastikan akan melakukan gerakan penyelamatan Pancasila 18 Agustus 1945.

Permainan politik licik yang sedang dijalankan adalah tidak dicabutnya RUU HIP dan muncul RUU BPIP. Keduanya merupakan RUU yang buruk dan berbahaya. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved