Wasiat Nenek Moyang, Warga Desa di Tuban Tolak Jual Tanah untuk Proyek Jokowi - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 26 Juli 2020

Wasiat Nenek Moyang, Warga Desa di Tuban Tolak Jual Tanah untuk Proyek Jokowi

Wasiat Nenek Moyang, Warga Desa di Tuban Tolak Jual Tanah untuk Proyek Jokowi

Wasiat Nenek Moyang, Warga Desa di Tuban Tolak Jual Tanah untuk Proyek Jokowi
CMBC Indonesia -  Meski pun sawah milik warga Desa Sumurgeneng dan Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban sudah ditetapkan sebagai lokasi proyek strategis nasional atau PSN Presiden Joko Widodo, yaitu kilang minyak Pertamina.

Mereka percaya terhadap wasiat nenek moyang supaya tidak menjual sawahnya, Jumat (24/7/2020).

Matraji (55) pemilik lahan sekaligus tokoh masyarakat Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu mengatakan karena wasiat tersebut pemilik lahan tidak akan pernah menjual tanahnya. Sebab wasiat itu sudah dijadikan pedoman.

"Le tanahem iki ojo didol. Iki gonem ukrik ukrikan kanggo golek sandang pangan. (Nak, tanahmu jangan dijual. Ini tanah digunakan bercocok tanam untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari) Kalau bisa jangan dijual. Itu pesan nenek moyang kepada anak cucu kita," jelasnya.

Selain wasiat, masyarakat Desa setempat setiap tahunnya rutin melakukan sedekah bumi.

Budaya tersebut dilakukan sebagai wujud syukur terhadap hasil pertanian mereka.

"Tapi sekarang sawah kami ditetapkan sebagai lokasi kilang minyak Pertamina. Pasti itu akan menghilangkan budaya kami," tambahnya.

Sehingga waktu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten setempat melakukan sosialisasi pengukuran, langsung mereka tolak.

"Semua pemilik lahan diundang pada Jumat tadi (24/4/7/2020) ke balai Desa sekitar pukul 9.00 supaya mendaftar untuk dilakukan pengukuran.

Saat itu kami tersinggung perkataan petugas (BPN) dengan cara pembelian secara paksa. Kami pun langsung meminta pergi," tambahnya.

Sejumlah pemilik lahan yang tanahnya masuk ke dalam proyek kilang minyak Pertamina di Kabupaten Tuban, ngotot tidak ingin menjual lahan mereka.

Pemilik lahan itu di antaranya meliputi warga Desa Sumurgeneng dan Wadung, Kecamatan Jenu, Kamis (23/7/2020).

Meski lahan mereka termasuk ke dalam proyek strategis nasional, para pemilik tetap enggan menjual. Salah satu pemilik lahan, Hajah Karni (46) menegaskan, tidak menjual lahan tersebut karena selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.

"Sama sekali tidak ingin menjual, jangan dipaksa. Itu sumber pangan kok. Dan itu untuk kelangsungan hidup kami hingga anak dan cucu kami nanti," ujarnya usai menghadiri sosialisasi pengukuran tanah dari BPN Kabupaten setempat di kantor Pemerintah Desa Wadung.

Tidak hanya lahan pertanian yang masuk ke dalam rencana proyek tersebut. Melainkan beberapa rumah warga desa juga menjadi sasarannya.

Salah satunya, Sumisih (67) warga Desa Wadung mengatakan bahwa keluarganya tidak ingin menjual. Karena tahun 80 an dia pernah direlokasi ketika proyek Gardu Induk Mliwang milik PT PLN Persero berjalan.

"Tahun 1985 atau 1986 itu kami pernah sempat kena gusur saat pembangunan PLN. Terus pindah dan sekarang mau kena rencana pembangunan lagi. Tidak mau, berat pokoknya untuk menjual rumah kami," katanya.

Setelah mendengarkan pernyataan warga, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban Lalu Riyanta mengatakan, seluruh hasil pertemuannya dengan warga segera disampaikan ke pimpinannya.

"Kenyataannya tanah warga tidak mau diukur atau menolak menerima ganti rugi. Kalau kebutuhan tanah itu ada KLHK, Perhutani dan warga. Kalau yang dibebaskan itu semuanya tidak ada masalah. Cuman ada lahan warga sekitar yang belum dibebaskan sekitar 50 hektar," tambahnya. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved