Belum Menyerah, Ike Edwin Kembali Laporkan KPU Bandarlampung Ke Bawaslu - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 21 September 2020

Belum Menyerah, Ike Edwin Kembali Laporkan KPU Bandarlampung Ke Bawaslu

Belum Menyerah, Ike Edwin Kembali Laporkan KPU Bandarlampung Ke Bawaslu

Belum Menyerah, Ike Edwin Kembali Laporkan KPU Bandarlampung Ke Bawaslu
CMBC Indonesia - Meski sudah pernah mendapat penolakan, calon perseorangan atau independen di Pilkada Bandarlampung, Ike Edwin, kembali laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung.

Kali ini, purnawiran polisi berpangkat Irjen itu menyoal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam melakukan verifikasi faktual (verfak) dukungan tahap perbaikan serta penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Mantan Kapolda Lampung itu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 44 Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, didampingi kuasa hukumnya, M Ariansyah dan Edriansyah Pagar Alam, Ike Edwin menduga KPU Kota Bandarlampung tidak melakukan sosialisasi terkait verfak kepada para pendukungnya serta tidak menerapkan protokol kesehatan saat verfak.

Padahal, sesuai Pasal 44, verfak seharusnya dilakukan secara mutatis mutandis sebagaimana pada verifikasi faktual tahap pertama dengan metode sensus, by name by address.

Tim verfak seharusnya bekerja sama dengan LO (Liaison Officer) atau tim penghubung dalam mengumpulkan warga yang memberikan dukungan di posko yang telah disepakati bersama.

Laporan Ike Edwin pun sudah ditindaklanjuti Bawaslu Bandarlampung. Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, telah memeriksa Ike Edwin di Ruang Klarifikasi Bawaslu Kota Bandarlampung, Minggu kemarin (20/9).

Yahnu mengatakan, telah meregistrasi laporan Dang Ike karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Dang Ike mengajukan 58 saksi.

Sementara, menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, sesuai ketentuan, Bawaslu diberi waktu lima hari hingga Rabu lusa, untuk penetapan terbukti atau tidak laporan Dang Ike.[rmol]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved