MAKI ke KPK Jelaskan soal 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra-Pinangki-Anita - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 19 September 2020

MAKI ke KPK Jelaskan soal 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra-Pinangki-Anita

MAKI ke KPK Jelaskan soal 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra-Pinangki-Anita

MAKI ke KPK Jelaskan soal 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra-Pinangki-Anita
CMBC Indonesia - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendatangi KPK. Kali ini, MAKI datang untuk menjelaskan lebih detail terkait istilah 'King Maker' dan nama-nama inisial lain yang diduga terlibat dalam perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra

"Maka dari itu, saya datang ke KPK dalam rangka menjelaskan tentang King Maker. Biar lebih lengkap dan komplit, maka saya meluangkan waktu hari ini untuk melakukan penjelasan lebih detail terkiat dokumen-dokumen yang kemarin," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Boyamin menjelaskan dalam bukti percakapan yang diserahkan, bahwa 'King Maker' lah yang membuat Pinangki dan Rahmat bertemu Djoko Tjandra. Menurutnya, 'King Maker' ini mengetahui rangkaian proses pengurusan fatwa MA terkait bebasnya Djoko Tjandra.

"Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan hanya yang mendapatkan rejeki dari Djoko Tjandra seakan-akan Anita. Maka King Maker ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK itu. Sehingga terungkap di DPR segala macam itu, King Maker itu di belakang itu semua," katanya.

Boyamin masih enggan menyebut nama siapa yang dimaksud 'King Maker ini. Namun, kata dia, sosok 'King Maker' sangat besar pengaruhnya dalam pengurusan fatwa MA tersebut.

"Bisa penegak hukum, bisa bukan. Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang udah pensiun. Tapi setidaknya, King Maker ini mampu membuat seperti itu tadi, membuat pergerakan awal fatwa itu. Terus pergerakan sampe membubarkan paket berikutnya," katanya.

"Karena kan kemudian Pinangki pecah kongsi dengan Anita, Anita akhirnya berjalan sendiri mengurusi PK. Setidaknya dia senang dan tertawa ketika paket PK-nya Anita bubar dan akhirnya ditolak karena Djoko Tjandra nggak berani masuk," sambungnya.

Seperti diketahui, MAKI menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke KPK. Alat bukti yang diserahkan itu berupa transkrip percakapan diduga yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), dan Anita Dewi Kolopaking (ADK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan, bukti tambahan itu memuat nama-nama lain yang diduga terlibat di kasus Djoko Tjandra dkk. Penggunaan istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' juga ada dalam transkrip percakapan tersebut. Teranyar, ada istilah baru yang digunakan yakni kata 'King Maker'.

"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah 'King Maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK, dan JST juga," kata Boyamin kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (16/9).(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved