CMBC Indonesia - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, mengajak semua masyarakat dan khususnya umat Islam mengajukan Judicial Riview (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas keberatan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Said Aqil mengatakan, mekanisme yang berakhlak dan bisa menjaga keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia harus di kedepankan, ketimbang aksi demonstrasi yang seringkali berujung ricuh. Seperti yang terjadi pada 5-7 Oktober dibanyak daerah.
"Kalau ada sesuatu mari kita ajukan dengan beradab. Menghadapi perbedaan, pro kontra omibus law (UU Ciptaker), kami ajak bersama-sama NU untuk mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi," ujar Said Aqil dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/10).
Melalui pendekatan Islam, Said Aqil memaparkan definisi aksi demonstrasi. Di mana, demonstrasi menurutnya harus dengan berakhlak, dengan tata tertib, dan dengan aturan. Jika aksi demonstrasi menjadi anarkis, justru itu adalah perbuatan nafsu angkara murka.
"Kalau anarkis itu dilarang agama. Kalau semua perilaku ini didorong oleh nafsu angkara murka, emosi yang meluap-luap, maka akan hancurlah tatanan kehidupan dimuka bumi. Segala perilaku kita tidak boleh didorong, dimotivasi oleh kepentingan ego, kepentingan kelompok-kelompok tertentu, kepentingan hawa nafsu, dalam bahasa agama," ungkap Said Aqil.
Terkait rencana aksi demonstrasi yang akan dilangsungkan Selasa (13/10/20120) besok, Said Aqil mempersilahkan untuk tetap diadakan. Namun ia mewanti-wanti agar massa aksi tetap tertib dan bisa menjaga keutuhan bangsa dan negara.
"Sekali lagi, mari kta bangun kehidupan bersama yang nyaman, aman, tentram, jaga keutuhan bangsa Indonesia," tutur Said Aqil.
"Jangan sampai menjadikan kita berbuat anarkis, yang rugi kita sendiri, yang sulit kita sendiri, yang akan menerima akibatnya yang negatif, porak poranda, hancur, kita sendiri," pungkasnya. (*)
Loading...
loading...