CMBC Indonesia - Serikat pekerja tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kembali menggelar aksi pada hari ini. Dalam tuntutannya, KSBSI menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) dan mendesak presiden menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, buruh Jakarta yang terlibat dalam aksi ini sekitar 1.000 orang. Titik kumpul aksi di kawasan Patung Kuda.
"Sekarang dipatung kuda, kan tidak dibuka ke istana," katanya kepada detikcom, Senin (12/10/2020).
Dia mengatakan, aksi ini akan digelar selama 5 hari dari hari ini hingga Jumat (16/10). Aksi tersebut digelar juga di beberapa provinsi.
"Kita dari tanggal 12-16 Oktober estafet di 24 provinsi," sambungnya.(dtk)
Dalam surat KSBSI disebutkan, aksi tersebut digelar karena usulan buruh dalam pertemuan tripartit tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja. Menurut KSBSI UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mendegradasi hak-hak buruh jika dibanding UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Hak-hak buruh yang terdegradasi yakni PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.
Loading...
loading...