Apresiasi Polri Tangkap Gus Nur, GP Ansor: Efek Jera Buat Mulut Penghasut - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2020

Apresiasi Polri Tangkap Gus Nur, GP Ansor: Efek Jera Buat Mulut Penghasut

Apresiasi Polri Tangkap Gus Nur, GP Ansor: Efek Jera Buat Mulut Penghasut

Apresiasi Polri Tangkap Gus Nur, GP Ansor: Efek Jera Buat Mulut Penghasut

CMBC Indonesia - Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur atas laporan NU karena diduga menyebarkan rasa kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan. Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang berafiliasi dengan NU mengapresiasi gerak cepat (gercep) Polri.
"Mengapresiasi gercep Polri. Luar biasa kinerjanya," kata Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).


Gus Nur ditangkap Bareskrim di kediamannya di wilayah Malang, Jawa Timur, tengah malam tadi. Pernyataan Gus Nur yang membuatnya diboyong polisi berdasarkan ucapan di dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

"Orang-orang ngaku ustadz tapi keblinger seperti ini memang harus segera dibungkam. Terima kasih Polri," ucap Yaqut.


Yaqut mendorong proses hukum Gus Nur dipercepat Polri. Selain itu. Yaqut berharap Gus Nur dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

"Diproses secepat-cepatnya dan dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera buat mulut-mulut penghasut seperti Sugi ini. Masih ada yang begitu bebas di luar," imbuh Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Bareskrim kemudian membawa Gus Nur ke Jakarta. Polisi akan melakukan pemeriksaan Gus Nur di Bareskrim.



Dalam perjalanan menuju Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (24/10).

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.


"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.

Azis Hakim menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. Ujaran kebencian itu berulang kali.

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved