CMBC Indonesia - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan penceramah kondang, Habib Bahar Bin Smith soal surat keputusan pencabutan asimilasi.
Upaya banding itu pun direspon oleh Wakil Sekjen (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin yang menilai bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Bapas Bogor, masih berambisi untuk mengkriminalisasi ulama.
"Selaku Wasekjen PA 212 tentunya prihatin terhadap Kemenkumham khususnya Bapas Bogor masih berambisi untuk mengkriminalisasi ulama," ujar Novel Bamukmin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/10).
Novel mengaku tidak heran karena Kemenkumham, khususnya Bapas Bogor, merupakan kepanjangan tangan dari pemimpin yang dianggapnya tidak bersahabat dengan ulama yang tegas dan istiqomah.
"Malah para pelaku kejahatan atau residivis juga para koruptor dan penjahat narkoba sebanyak 30 ribu malah dibebaskan dan justru penjara dipaksa menampung para ulama,tokoh, mahasiswa, aktivis, pelajar serta tokoh," jelasnya.
Seharusnya, kata Novel, Bapas Bogor berterima kasih kepada Habib Bahar karena bisa membina para narapidana lainnya untuk bertaubat dan mau mengaji kepada Habib Bahar.
"Dan bebasnya Habib Bahar juga tidak ada yang dilanggar terkait asimilasinya, yaitu melakukan tindakan pidana kembali, namun hanya terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Padahal ketika itu pemerintah pusat bisa menggelar konser juga ada instansi pemerintahan membuat acara yang menyebabkan kerumunan," kata Novel.
"Adapun acara di Habib Bahar itu hanya spontan dari pecintanya untuk mengunjungi Habib Bahar atas kebebasannya," pungkasnya. (*)
Loading...
loading...