Duh! Maskapai Lion Air Digugat Pailit! - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2020

Duh! Maskapai Lion Air Digugat Pailit!

Duh! Maskapai Lion Air Digugat Pailit!

Duh! Maskapai Lion Air Digugat Pailit!


CMBC Indonesia - PT Lion Mentari Airlines digugat oleh Budi Santoso. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Jumat (23/10/2020), pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Lalu menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU.

Kemudian meminta untuk menunjuk dan mengangkat Saudara Ronald Antony Sirait, S.H., berkantor di Sirait, Sitorus & Associates, beralamat di Jalan K.S. Tubun Raya Nomor 9, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-83 AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017.

Lalu Saudara Monang Christmanto Sagala, S.H., berkantor berkantor di Hotma Sitompul and Associates, beralamat di Jalan Martapura Nomor 3, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-80AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017.

"Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit," jelas isi permohonan tersebut. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved