Heboh Surat Batal Mogok Nasional, KSPI: Upaya Lemahkan Aksi Buruh - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 06 Oktober 2020

Heboh Surat Batal Mogok Nasional, KSPI: Upaya Lemahkan Aksi Buruh

Heboh Surat Batal Mogok Nasional, KSPI: Upaya Lemahkan Aksi Buruh

Heboh Surat Batal Mogok Nasional, KSPI: Upaya Lemahkan Aksi Buruh


CMBC Indonesia - Beredar surat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) batal melakukan aksi mogok massal yang semula digelar 6 hingga 8 Oktober 2020. Salah satu pertimbangannya situasi pandemi yang belum mereda.

Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, angkat bicara.

Kahar menegaskan bahwa surat tersebut dipastikan hoax atau bohong.

"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," kata Kahar saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, surat tersebut telah beredar dan meresahkan buruh sejak Senin (5/10) malam.

KSPI pun menyatakan mengecam atas beredarnya surat palsu tersebut.

"Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law," tuturnya.

Lebih lanjut, Kahar meminta buruh dan semua elemen masyarakat mengabaikan surat palsu tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tak pernah mengeluarkan surat pembatalan aksi mogok massal.

2 Juta Buruh 

Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional mulai hari ini hingga 8 Oktober 2020 merespons disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin malam.

Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Dijelaskan Said Iqbal, mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Lebih lanjut dia menjelaskan, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh yang terdiri dari sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.[sc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved