Jumhur Hidayat Ditahan, Buku Surat-Surat dari Penjara Viral di Medsos - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 19 Oktober 2020

Jumhur Hidayat Ditahan, Buku Surat-Surat dari Penjara Viral di Medsos

Jumhur Hidayat Ditahan, Buku Surat-Surat dari Penjara Viral di Medsos

Jumhur Hidayat Ditahan, Buku Surat-Surat dari Penjara Viral di Medsos

CMBC Indonesia - Petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yakni Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan.

Syahganda yang merupakan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI ditangkap di Depok pada Selasa, 13 Oktober 2020. Kemudian, Anton selaku Deklarator KAMI ditangkap di Rawamangun dan Jumhur ditangkap di Jakarta Selatan.

Mereka ditangkap karena dituduh menyebarkan informasi hoax dan berbau SARA terkait penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, yang berakhir ricuh di sejumlah daerah pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Namun, dukungan bebaskan Syahganda dan Jumhur terus digaungkan. Bahkan, buku karya Jumhur tentang ‘Surat-surat dari Penjara’ menjadi viral di media sosial Twitter pada Minggu, 18 Oktober 2020. Buku tersebut diunggah oleh akun Don Adam @DonAdam68.

"Semoga Jumhur dan Syahganda bisa tabah dan terus berfikir merdeka!,” tulisnya dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Mengutip dari situs opac.perpusnas.go.id, buku ‘Surat-surat dari Penjara’ ditulis oleh M Jumhur Hidayat dengan deskripsi fiksi xxi, 199 halaman yang diterbitkan oleh Bende Press, 2001. Buku tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, dan bukan fiksi. 

Diketahui, sejumlah anggota hingga pentolan KAMI diamankan Polri terkait kerusuhan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara. Di antaranya Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi.

Atas perbuatannya, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dijerat Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan ancamannya 10 tahun.

Sementara, Syahganda Nainggolan dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

Sejumlah tokoh pun menyoroti perlakuan Polri yang memborgol tangan aktivis KAMI yang ditangkap, yakni Syahganda, Jumhur dan Anton Permana. Salah satunya, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang menyindir aparat penegak hukum bertindak norak lantaran memborgol tangan aktivis.


"Ketika pemerintahan Gus Dur, Menko RR dan Menko @SBYudhoyono memisahkan Polri dari TNI, kami membayangkan Polri akan dicintai karena jadi pengayom rakyat. Hari-hari ini kami tidak menyangka Polri jadi multi-fungsi. Too much, pakai borgol-borgol aktivis segala. Nora ah," kata Rizal Ramli dikutip dari Twitternya.





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved