MUI Temui Jokowi soal Omnibus Law: Presiden Tak Berkenan Buat Perppu - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 19 Oktober 2020

MUI Temui Jokowi soal Omnibus Law: Presiden Tak Berkenan Buat Perppu

MUI Temui Jokowi soal Omnibus Law: Presiden Tak Berkenan Buat Perppu

MUI Temui Jokowi soal Omnibus Law: Presiden Tak Berkenan Buat Perppu

CMBC Indonesia -  Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan aspirasi terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Apa isi pertemuannya?

Delegasi MUI itu diterima Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (16/10/2020). Rombongan terdiri dari Waketum MUI Muhyiddin Junaidi, Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda dan Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Lukmanul Hakim.

"MUI menilai bahwa pertemuan dengan Presiden seharusnya dilakukan sebelum disahkan UU OBL (Omnibus Law). MUI mendengarkan dengan saksama pemaparan Presiden tujuan OBL dari segala aspek, ekonomi, investasi, penyederhanaan birokrasi dan penciptaan lapangan kerja. MUI sudah melakukan konsinyering tentang OBL beberapa bulan yang lalu. Bahkan sudah menyampaikan pandangan dan sikapnya yang tegas kepada pimpinan DPR dan Pemerintah," ujar Muhyiddin dalam keterangannya, Minggu (18/10/2020).

Adapun butir poin-poin sikap MUI yang disampaikan Muhyiddin sebagai berikut:

- Minta agar OBL dihentikan pembahasannya jika melanggar kedaulatan negara, UUD, konstitusi dan menyengsarakan rakyat. Ini sesuai dengan pasal 33 UUD.
- OBL tak boleh mereduksi dan melanggar UUD dan keputusan inkrah MK.
- Meminta agar ada upaya pemerintah untuk mengeluarkan Perppu.
- Meminta kepada Presiden agar Kapolri melarang dan menghentikan polisi dan Brimob serta petugas keamanan menggunakan kekerasan dan tepresif kepada para pendemo anti OBL.
- Menghentikan segala bentuk rekayasa yang bertujuan untuk melarang atau menghalang-halangi demo massa damai, apalagi menggunakan pam swakarsa anti demo, karena itu dijamin konstitusi.
- MUI meminta agar ada dialog terbuka dengan semua elemen bangsa dalam meredakan situasi keamanan dan menghindari arogansi kekuasaan atau mau menang sendiri.
- Intensifikasi komunikasi publik supaya terjadi pemahaman yang benar plus minus OBL.
- Sumber kegaduhan antara lain tak adanya naskah asli UU OBL yang telah ditandatangani DPR dan Pemerintah, aneka versi yang beredar semakin memperburuk suasana.
- MUI telah menerima begitu banyak masukan dari semua lapisan masyarakat umum dan profesional yang menolak OBL.
- Rezim DPR kurang mengakomodir masukan dari MUI dan cenderung menyepelekannya.
- Sebagai lembaga perkhidmatan umat Islam, MUI tetap mengayomi umat dan berdiri tegak demi kebenaran.

Jokowi pun menyampaikan respons atas sikap MUI tersebut. Jokowi, kata Muhyiddin, tak akan menerbitkan Perppu.

"Tanggapan presiden antara lain adalah mengupayakan semaksimal mungkin di pembuatan PP. Presiden tak berkenan untuk membuat Perppu karena OBL inisiatif Pemerintah. JR atau revisi UU dianggap bagian dari solusi mengatasi kegaduhan," ujar Muhyiddin.

Pada hari ini, MUI sudah menerima naskah asli omnibus law UU Cipta Kerja dari Mensesneg Pratikno. Selanjutnya aturan tersebut akan dibahas oleh para pakar hukum di bawah kendali komisi hukum dan perundang-undangan MUI.

Penjelasan soal Omnibus Law

Presiden Joko Widodo sudah buka suara terkait kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi mengungkap soal perlunya UU Cipta Kerja itu.

Jokowi menuturkan, ada 11 klaster dalam UU Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk reformasi dan mempercepat transformasi ekonomi. Klaster-klaster itu antara lain urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Jokowi mengatakan salah satu tujuan dalam UU Cipta Kerja ini yakni menyediakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, termasuk pengangguran. Sebab, lanjut dia, berdasarkan data, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru dan anak muda yang masuk ke pasar kerja.

"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya, ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10). []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved