CMBC Indonesia - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin (26/10). Benny dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 16,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina dalam amar putusannya.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 6,07 triliun. Menurut hakim, pertimbangan yang memberatkan putusan itu adalah Benny melakukan korupsi secara terorganisasi dan sulit terungkap.
Selain itu, Benny menggunakan tangan-tangan lain untuk menyamarkan hasil kejahatannya. Termasuk menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk melakukan praktik nominee (pinjam nama) dalam jual beli saham. ”Perbuatan (korupsi) dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara,” terang hakim.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa. Selain itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman yang sama terhadap terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. Bedanya, Heru dituntut membayar uang pengganti Rp 10,728 triliun.
Majelis hakim memaparkan perbuatan TPPU yang dilakukan Benny. TPPU itu berupa penerimaan uang dari penjualan medium term note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International senilai Rp 880 miliar yang disamarkan dengan cara membeli tanah di Maja, Banten. Tanah tersebut diatasnamakan orang lain.
Selain itu, Benny dinilai terbukti menyembunyikan pembelian saham MYRX, BTEK, dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International di rekening Bank Windu. Total nilai pembelian saham itu Rp 1,753 triliun. Benny juga terbukti mentransfer uang hasil penjualan saham Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung.
Perbuatan TPPU lainnya adalah membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan menggunakan nama PT Duta Regency Karunia. Pada 2015, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku owner PT Metropolitan Kuningan Properti untuk membangun Apartemen South Hill. Dalam kesepakatan itu, Benny berperan sebagai penyedia lahan. Tan Kian meng-cover pembangunan.
Selanjutnya, keduanya sepakat melakukan penjualan presale saat pembangunan apartemen bergulir. Dari hasil penjualan, Benny menerima bagian Rp 400 miliar, sedangkan Tan Kian Rp 1 triliun. Kesepakatan itu berlanjut untuk apartemen yang belum terjual. Disepakati masing-masing akan mendapat bagian 70 persen (Benny) dan 30 persen (Tan Kian).
Tidak hanya itu, Benny juga mendapat bagian 95 unit apartemen yang kemudian diatasnamakan keluarga dan pihak lain. Di antaranya, Dicky Tjokrosaputro sebanyak 41 unit, PT Kalingga (45 unit), Caroline (2 unit), Tedy Tjokrosaputro (2 unit), dan ibu Benny (2 unit). Bagi-bagi apartemen itu dinilai sebagai bagian dari upaya Benny menyembunyikan hartanya.
Baca juga:
Pengacara Heru Hidayat Klaim Perkara Kliennya Ranah Pasar Modal
Setelah Vonis Jiwasraya, Nasabah WanaArtha Life Teriak di Ruang Sidang
Hasil korupsi pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya itu juga digunakan Benny untuk membangun Perumahan Forest Hill. Benny pun sempat membeli empat unit apartemen di Singapura senilai SGD 5.693.300. Tepatnya, 1 unit di St Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way. Uang hasil korupsi juga digunakan untuk membangun 20 unit rumah toko (ruko) atas nama Caroline.
Perbuatan mencuci uang korupsi juga dilakukan Benny dengan melakukan 78 kali transaksi penukaran uang. Terhitung sejak 2015−2018 sebanyak Rp 38,619 miliar yang telah dia tukarkan. Selain itu, Benny melakukan transaksi valuta asing (valas) Rp 158,629 miliar.[jpc]
Loading...
loading...