Soal Isi UU Ciptaker, Mahfud MD Sebut Sudah Puluhan Kali Rapat Bareng Buruh - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 19 Oktober 2020

Soal Isi UU Ciptaker, Mahfud MD Sebut Sudah Puluhan Kali Rapat Bareng Buruh

Soal Isi UU Ciptaker, Mahfud MD Sebut Sudah Puluhan Kali Rapat Bareng Buruh

Soal Isi UU Ciptaker, Mahfud MD Sebut Sudah Puluhan Kali Rapat Bareng Buruh

CMBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah tidak terburu-buru dalam membahas Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Bahkan ia menyebut pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan rapat dengan kaum buruh hingga puluhan kali untuk membicarakan substansi UU Ciptaker.

Mahfud menjelaskan, kalau UU Ciptaker masuk ke dalam daftar kampanye Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Jokowi juga sempat menyampaikannya saat pelantikan di Gedung DPR/MPR pada 20 Oktober tahun lalu.

"Kalau secara umum mau dikatakan buru-buru ya tidak juga karena RUU ini kan sebenarnya sudah jadi kampanye Jokowi sebelum terpilih pada waktu pelantikan sumpah, Presiden juga singgung itu kita akan percepat investasi," kata Mahfud dalam diskusi Karni Ilyas Club melalui YouTube yang dikutip Suara.com, Senin (19/10/2020).

Mahfud lantas mengungkapkan kalau pemerintah juga menggandeng para buruh untuk menerima segala aspirasi. Ia sendiri mengaku sempat menemui dua kelompok serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) serta serikat buruh lainnya.

Kemudian pemerintah juga melakukan rapat hingga 63 kali di kantor Kemnaker. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengaku tidak seluruh konsep yang ada di dalam UU Ciptaker disetujui oleh serikat buruh.

"Memang, ya, tidak 100 persen dari setiap konsep disetujui. Tapi bahwa itu ditampung dicari jalan tengah itu sudah dilakukan sebenarnya," ujarnya.

Meski begitu, ia tidak ikut campur soal keputusan DPR yang begitu ngebut mengesahkan UU Ciptaker. Menurutnya hal itu menjadi urusan parlemen.

"Nah, kalau sidang yang dipercepat itu tentu itu wewenang DPR ya. Meskipun memaklumi masyarakat kemudian kenapa buru-buru begitu. Tapi biar DPR lah yang menjawab itu," katanya menambahkan.[sc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved