Tinggal Tunggu Waktu! Ini Bocoran BUMN yang Bakal Dibubarkan - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 04 Oktober 2020

Tinggal Tunggu Waktu! Ini Bocoran BUMN yang Bakal Dibubarkan

Tinggal Tunggu Waktu! Ini Bocoran BUMN yang Bakal Dibubarkan

Tinggal Tunggu Waktu! Ini Bocoran BUMN yang Bakal Dibubarkan
CMBC Indonesia - Kementerian BUMN sudah memiliki mengevaluasi seluruh perusahaan pelat merah yang ada sampai saat ini. Bahkan, kementerian sudah memetakan kondisi masing-masing perusahaan yang saat ini berjumlah 108.
Hasil pemetaan, terdapat 14 BUMN yang akan dilikuidasi melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memaparkan, dari total BUMN saat ini sebanyak 108, sebanyak 41 BUMN akan dipertahankan dan dikembangkan.

"Ke depan akan ada BUMN yang dipertahankan dan dikembangkan 41," katanya dalam diskusi online, Senin (28/9/2020).

Kemudian, sebanyak 34 BUMN akan dikonsolidasikan atau dimerger. Selanjutnya, sebanyak 19 BUMN akan dikelola atau dimasukkan ke PPA.

"Yang akan dilikuidasi melalui PPA 14. Ini akan membuat BUMN menjadi ramping," katanya.

Sementara Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengaku, berdasarkan informasi secara informal yang ia terima, ada beberapa BUMN yang rencananya akan dilikuidasi. Namun, ia menekankan, masih dalam kajian Kementerian BUMN.

BUMN yang dimaksud seperti PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

"Gua (saya) dapat informasi bahwasanya ada beberapa BUMN yang mau dilikuidasi, BUMN-BUMN itu sudah tidak jalan seperti Merpati, Iglas, pabrik kertas Leces atau Aceh, lupa gua. Intinya ini masih dikaji," katanya kepada detikcom, Rabu lalu (30/9/2020).

Dia mengatakan, BUMN itu rata-rata sudah berhenti beroperasi. Sementara, Andre bilang, di sejumlah kesempatan Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan BUMN diminta untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Memang dalam berbagai rapat Pak Menteri sudah menyampaikan, Kementerian BUMN dan BUMN-BUMN di bawahnya diminta tidak melakukan PHK oleh presiden terutama dalam situasi COVID ini," ujarnya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved