Dudung Diingatkan, Dukungan Bisa Saja Provokasi TNI untuk Tabrak Demokrasi - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 25 November 2020

Dudung Diingatkan, Dukungan Bisa Saja Provokasi TNI untuk Tabrak Demokrasi

Dudung Diingatkan, Dukungan Bisa Saja Provokasi TNI untuk Tabrak Demokrasi

Dudung Diingatkan, Dukungan Bisa Saja Provokasi TNI untuk Tabrak Demokrasi

CMBC Indonesia - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengingatkan Pangdam Jaya Meyjen Dudung Abdurachman agar jangan terlena terhadap dukungan sekelompok masyarakat pasca penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab dan peringatan kerasnya terhadap Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Satyo, penertiban alat peraga, iklan, spanduk, baliho merupakan kewenangan Pemda, dan pembubaran Ormas (organisasi masyarakat) kewenangan pemerintah lataran hal-hal tersebut merupakan domain alias wilayah sipil yang harusnya diselesaikan secara musyawarah dan sesuai dengan aturan.

Ia mengingatkan, bahwa bangsa Indonesia telah banyak berkorban darah dan tenaga untuk keluar dari rezim otoriter di tahun 1998 agar bisa menikmati sistem demokrasi saat ini.

"Bila ada sekelompok masyarakat justru memberi dukungan manuver Pangdam Jaya bisa saja diartikan bahwa mereka sedang memprovokasi TNI untuk menabrak aturan demokrasi, dan ini situasi yang berbahaya. Bahwa disisi lain jika ada sekelompok masyarakat yang tidak membuat nyaman pergunakanlah mekanisme yang sesuai aturan dalam koridor demokrasi," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/11).

Mantan Sekjen Prodem ini mengingatkan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ialah sebagai alat pertahanan negara yang bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer non perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian.

Sesuai amanat UU juga TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi,supremasi sipil, hak asasi manusia, dan sesuai ketentuan hukum nasional dan International.

"Pernyataan dan perintah Pangdam Jaya soal FPI bisa di kategorikan berpolitik praktis dan mendown grade peran pokok TNI karena tidak sesuai dengan UU 34/2004," sesal aktivis yang akrab disapa Komeng ini. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved