Gatot Brajamusti Meninggal, Kalapas Cipinang: Sudah Lama Lumpuh di Kiri - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 08 November 2020

Gatot Brajamusti Meninggal, Kalapas Cipinang: Sudah Lama Lumpuh di Kiri

Gatot Brajamusti Meninggal, Kalapas Cipinang: Sudah Lama Lumpuh di Kiri

Gatot Brajamusti Meninggal, Kalapas Cipinang: Sudah Lama Lumpuh di Kiri

CMBC Indonesia - Kalapas Cipinang Tony Nainggolan mengungkap kondisi sebelum Gatot Brajamusti meninggal dunia. Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu disebut telah lama lumpuh akibat stroke.
"Dia sudah sakit berkepanjangan, stroke sama diabetes," kata Tony, saat dihubungi, Minggu (8/11/2020).

Ia mengungkap Aa Gatot meninggal dunia karena hipertensi dan gula darah tinggi atau diabetes. Sebelum meninggal dunia, Aa Gatot sudah lama lumpuh akibat stroke.


"Iya lumpuh dia, lumpuh sebelah kiri, stroke. Sudah lama berapa tahun," ujarnya.

Adapun sebelum meninggal dunia, Tony mengungkap Aa Gatot mengeluhkan sesak nafas sehingga di rujuk ke RS Pengayoman. Namun, kondisinya terus menurun sehingga meninggal dunia sore ini, jenazahnya akan dibawa ke Sukabumi oleh keluarganya.


"Sesak nafas, akibat dari sesak nafas dirujuk ke RS Pengayoman," ucapnya.

Diketahui, Aa Gatot sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang.

Gatot Brajamusti menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun.


Kasus pertama adalah kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.

Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun. Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.

Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved