Opera Rapid Test Ala Polda Metro Jaya Di Petamburan - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 23 November 2020

Opera Rapid Test Ala Polda Metro Jaya Di Petamburan

Opera Rapid Test Ala Polda Metro Jaya Di Petamburan

Opera Rapid Test Ala Polda Metro Jaya Di Petamburan


CMBC Indonesia - Pada hari Minggu 22 November kemarin, sebuah opera seakan terjadi di Markas Front Pembela Islam dimana polisi dari jajaran Polda Metro Jaya menggelar rapid test.

Warga yang bersedia melakukan rapid test hanya 5 orang.

Tetapi pejabat baru Kapolda Metro Jaya sampai melakukan inspeksi ke lokasi rapid test.

Kapolda Metro Jaya yang baru terkesan mencari panggung dalam situasi yang tidak tepat.

Dan yang lebih menggelikan lagi, dari jajaran Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Habib Rizieq pada jam 22.00 WIB pada hari Sabtu 21 November.

Oleh karena Habib Rizieq tidak bersedia menjalani rapid test maka polisi memberikan tenggat waktu sampai hari Selasa 24 November besok.

Polda Metro tidak berwenang memberikan tenggat waktu kepada Habib Rizieq untuk wajib melakukan rapid test atau test swab paling lambat hari Selasa besok.

Bukan tupoksi Polda Metro Jaya melakukan rapid test maupun swab kepada warga masyarakat.

Seharusnya ada dari pihak internal Polda Metro Jaya yang membisikkan kepada Kapolda Metro Jaya yang baru 2 hari menjabat itu bahwa harusnya Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta atau Satgas Covid-19 yang dibentuk pemerintah.

Dan keputusan Habib Rizieq yang menolak menjalani rapid test yang ditawarkan Polda Metro Jaya sudah sangat tepat.

Habib Rizieq menegaskan akan melakukan swab mandiri dan ini merupakan keputusan yang sangat tepat.

Habib Rizieq tidak perlu menjalani rapid test karena yang lebih tepat dilakukan adalah test swab melalui hidung dan tenggorokan (sesuai yang direncanakan Habib Riziew dalam waktu dekat ini).

Swab mandiri bisa dilakukan di sejumlah rumah sakit swasta, dengan hasil yang bisa dikeluarkan antara 6 sampai 12 jam.

Walau memang, biaya yang dibutuhkan untuk swab mandiri ini relatif mahal antara Rp 3.000.000 sampai 3.500.000,-

Ke depan, opera-opera yang tak semestinya terjadi, janganlah dilakukan lagi oleh Polda Metro Jaya.(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved