Status Pajak Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo di AS - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 27 November 2020

Status Pajak Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo di AS

Status Pajak Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo di AS

Status Pajak Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo di AS


CMBC Indonesia - Dalam kunjungannya ke Honolulu, Hawaii Amerika Serikat (AS) Edhy Prabowo membeli barang mewah seperti jam tangan Rolex, tas Tumi, tas LV sampai baju Old Navy.

Total belanjaan tersebut mencapai Rp 750 juta. Jika membeli dan membawa barang dari luar negeri ada aturan yang harus dipatuhi seperti pajak barang impor dan bea masuk.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengungkapkan barang bawaan penumpang yang dibawa oleh rombongan Edhy Prabowo sebelum dilakukan pemenuhan kepabeanan (customs clearance) terlebih dulu dibawa tim KPK.

"Barang bawaan penumpang dimaksud sudah dikuasai atau dibawa dalam rangka penindakan hukum oleh tim KPK," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (26/11/2020).

Mengutip laman resmi Kemenkeu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut di pasal 12 disebutkan terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Sebelumnya, pembebasan bea masuk untuk barang pribadi ini sebesar US$ 250 lalu naik menjadi US$ 500.

Dari keterangan Kominfo disebutkan jika membeli barang dengan harga Rp 18 juta maka akan ada pembebasan sebesar US$ 500 sebelum dikenakan pungutan.
Misalnya nilai pabean sama dengan nilai barang US$ 500. Ini artinya Rp 18 juta dikurangi Rp 7.064.000 sehingga didapatkan Rp 10.936.000.


Bea masuk sama dengan nilai pabean dikali 10% atau Rp 10.936.000 x 10% didapatkan Rp 1.094.000. Kemudian Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea masuk, yaitu Rp 1.094.000 ditambah Rp 10.936.000 = Rp 12.030.000.

Sedangkan untuk PPN bisa didapatkan dari nilai impor dikali 10%. Yakni sebesar Rp 12.030.000 x 10% = Rp 1.203.000. Selanjutnya perhitungan PPh = Nilai Impor x 10% atau Rp 12.030.000 x 10% = 1.203.000 (jika memiliki NPWP).

Jika tanpa NPWP PPh= Nilai Impor x 20% Rp 12.030.000 x 20% = Rp 2.406.000.

"Total pungutan yang harus dibayar jika memiliki NPWP adalah Bea Masuk + PPN + PPh = Rp 3,5 juta," tulis keterangan tersebut.



Barang bukti tersebut berupa barang-barang mewah dari tas hingga jam.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM Bank atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

 
Dari pantauan di lokasi, KPK menunjukkan barang bukti antara lain jam tangan Rolex, tas Louis Vuitton, kartu ATM. Ada juga wheelset sepeda beserta rangka yang masih terbungkus. Soal sepeda yang menjadi barang bukti, KPK belum menjelaskannya.


Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang. Total ada 17 orang yang diamankan KPK termasuk istri Edhy Prabowo bernama Iis Rosyati Dewi.

Edhy Prabowo rupanya membelanjakan sejumlah barang mewah saat kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, AS. Uang yang dihabiskan Edhy Prabowo bersama istrinya sekitar Rp 750 juta.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved