Unggah Foto Mega Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Ditangkap Polisi - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 27 November 2020

Unggah Foto Mega Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Ditangkap Polisi

Unggah Foto Mega Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Ditangkap Polisi

Unggah Foto Mega Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Ditangkap Polisi

CMBC Indonesia - Ketua FPI Kecamatan Galang, Sumatera Utara (Sumut), Welly diciduk aparat kepolisian lantaran mengunggah foto Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto itu diunggah oleh Welly di Facebook.

"Dari pemeriksaan, Welly pelaku ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

"Pelaku terbukti mem-posting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," sambung Nainggolan.

Kini Welly harus menghadapi proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Welly telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya (menjadi tersangka)," tambah Nainggolan.

Welly dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Welly ditangkap di rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang. Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Ditreskrimsus terhadap akun Facebook Welly yang menggunakan foto profil bergambar Megawati sedang mengendong Jokowi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit HP, KTP, dan 1 buah borgol. Polisi belum menjelaskan detail motif Welly mengunggah foto tersebut.[dtk]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved