DPR Bicara Halal Tidaknya Vaksin Covid-19, Boleh Digunakan Jika Darurat - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 08 Januari 2021

DPR Bicara Halal Tidaknya Vaksin Covid-19, Boleh Digunakan Jika Darurat

DPR Bicara Halal Tidaknya Vaksin Covid-19, Boleh Digunakan Jika Darurat

DPR Bicara Halal Tidaknya Vaksin Covid-19, Boleh Digunakan Jika Darurat

CMBC Indonesia - Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan berbicara terkait kehalalan vaksin Covid-19. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, kehalalan vaksin harus seiring dengan tingkat efikasi dari vaksin itu sendiri.

Ace mengatakan sejauh mana tingkat efikasinya terhadap pengguna vaksin itu tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kalau vaksinnya sudah melalui uji klinis dan dinyatakan tingkat efikasinya jelas, maka kehalalan sudah seharusnya diberikan," kata Ace kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Ace berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat segera mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin Covid-19 yang rencananya disuntikan kepada masyarakat.

Ia menilai kehalalan vaksin berdampak terhadap keyakinan masyarakat agar bersedia ikut vaksinasi.

"Dalam prinsip Islam, keselamatan jiwa itu harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi darurat. Covid-19 ini masih mengancam keselamatan manusia. Saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid," ujar Ace.

Kendati menunggu sertifikasi halal vaksin, Ace berbicara mengenai kemungkinan ada unsur tidak halal di dalam vaksin tersebut.

Paket vaksin Covid-19 tiba di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan (dinkes) DIY di Kalurahan Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dengan pengawalan ketat dari Brimob, Selasa (5/1/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]


Mengutip ayat Al Qurab surat Al Baqarah ayat 173, Ace mengatakan vaksin tetap dapat digunakan dalam keadaan darurat meski memiliki unsur ketidakhalalan.

"Dalam prinsip qawaidul fiqhiyah:_Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat,_ artinya dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan," ujar Ace.

"Jadi, andaikan dalam unsur vaksin Covid-19 ini ditemukan masih mengandung unsur yang tidak halal dan belum ditemukan vaksin yang betul-betul halal, maka hal tersebut dapat dipergunakan dalam rangka menyelematkan jiwa manusia," Ace menambahkan.

Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menggelar sidang pleno pada Jumat (7/1/2021) besok. Sidang tersebut untuk memutuskan status halal vaksin Covid-19 Sinovac.

"Insyaallah, sidang pleno komisi fatwa untuk pembahasan aspek syari tentang vaksin covid yang diproduksi oleh Sinovac China, akan dilaksanakan pada Jumat," kata Asrorun kepada wartawan, Kamis (6/1/2021).

Sebelumnya, tim auditor MUI sudah mengunjungi perusahaan Sinovac Biotech di Beijing, China dan PT Bio Farma di Bandung untuk melangsungkan audit lapangan. Hasil auditnya sudah rampung pada Selasa (5/1/2021).

Pihaknya juga telah menerima sejumlah dokumen yang dibutuhkan dari pihak Sinovac Biotechnya langsung melalui surel.

Setelah semuanya sudah rampung, maka hasil audit tersebut bakal dibahas ke Sidang Komisi Fatwa MUI.

Di sisi lain, Juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menegaskan jika pemberian vaksin itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dia juga menyatakan, pemerintah tidak akan pernah menyediakan Vaksin Covid-19 untuk masyarakat tanpa ada fatwa yang telah ditetapkan MUI.

"Jadi perlu saya tegaskan pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah di lapangan kepada semua orang tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," kata Masduki saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).[sc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved