Sidang Praperadilan HRS, Kuasa Hukum: Ada Pasal Janggal Yang Sengaja Diselipkan - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 05 Januari 2021

Sidang Praperadilan HRS, Kuasa Hukum: Ada Pasal Janggal Yang Sengaja Diselipkan

Sidang Praperadilan HRS, Kuasa Hukum: Ada Pasal Janggal Yang Sengaja Diselipkan

Sidang Praperadilan HRS, Kuasa Hukum: Ada Pasal Janggal Yang Sengaja Diselipkan

CMBC Indonesia - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Dalam sidang tersebut, Rizieq yang tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya, menyoroti kejanggalan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dinilai janggal.

Tim kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyatakan, pasal tersebut diselipkan semata-mata hanya untuk menahan Rizieq yang selama ini getol mengkritik pemerintah.

“Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini,” ungkap Kamil Pasha di ruang sidang.

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil.

Berdasarkan hal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut .

“Dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki,” katanya.

Lebih lanjut, Kamil Pasha mengungkapkan, pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil.

Jadi, bukan semata- mata berdasarkan selera termohon.

“Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan,” jelas dia.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya.

Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).[psid]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved