Gugatan AMAN Dinyatakan Gugur, KPU Medan Segera Tetapkan Bobby-Aulia Sebagai Pemenang Pilkada 2020 - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 16 Februari 2021

Gugatan AMAN Dinyatakan Gugur, KPU Medan Segera Tetapkan Bobby-Aulia Sebagai Pemenang Pilkada 2020

Gugatan AMAN Dinyatakan Gugur, KPU Medan Segera Tetapkan Bobby-Aulia Sebagai Pemenang Pilkada 2020

Gugatan AMAN Dinyatakan Gugur, KPU Medan Segera Tetapkan Bobby-Aulia Sebagai Pemenang Pilkada 2020


CMBC Indonesia - Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Medan 2020 yang diajukan oleh pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) telah dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian perkara yang tercatat pada nomor registrasi No 41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut tidak dilanjutkan lagi.

Putusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan gugatan tersebut gugur setelah mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020.

"Kami bersyukur karena perkara ini dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan mahkamah," kata Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan, Zefrizal menyampaikan, berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, 5 (lima) hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.

"Untuk kepastian penetapan calon terpilih di tanggal berapa, insyaAllah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," pungkasnya(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved