Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Munarman: Terbukti Hukum Hanya untuk Pengkritik Rezim - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 27 Februari 2021

Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Munarman: Terbukti Hukum Hanya untuk Pengkritik Rezim

Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Munarman: Terbukti Hukum Hanya untuk Pengkritik Rezim

Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Munarman: Terbukti Hukum Hanya untuk Pengkritik Rezim

CMBC Indonesia - Eks Pentolan Front Persaudaraan Islam atau FPI, Munarman menjadi salah satu orang yang kecewa atas tindakan polisi yang menolak laporan soal kasus kerumunan massa ketika Presiden Joko Widodo membagi-bagikan suvenir ke warga di Maumere, Sikka, NTT, beberapa waktu lalu.

Terkait kerumunan massa itu, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan sempar memperkarakan peristiwa itu ke Bareskrim Polri, namun laporan ditolak.  

Munarman mengaku menyayangkan atas ditolaknya pelaporan itu oleh pihak Bareskrim. Sebab, menurutnya, Jokowi jelas-jelas telah melanggar aturan protokol kesehatan karena memicu kerumunan massa di masa pandemi Corona. 

"Bukti apalagi yang didustakan?" kata Munarman saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/2/2021).

Dia mengatakan ditolaknya laporan tersebut justru semakin membuktikan bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku untuk pengkritik pemerintah.

"Terbukti toh. Hukum hanya berlaku untuk pengritik rezim," kata Munarman.

Lebih lanjut, Munarman mengatakan, dengan tidak diprosesnya kasus dugaan pelanggaran prokes yang diduga dilakukan Jokowi, maka rakyat semakin terbuka matanya melihat ketidakadilan.

"Rakyat akan semakin terbuka matanya dengan ketidakadilan yang sangat kasat mata ini," tandasnya.

Laporan Ditolak

Bareskrim Polri tak menerima laporan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo terkait adanya kerumunan warga saat kunjungannya di Maumere, NTT, beberapa waktu lalu. Alhasil, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan gagal melaporkan Jokowi soal kasus kerumunan massa yang sempat viral di media sosial.

Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia mengaku kecewa atas tindakan polisi yang tak mau menerima laporannya itu.

"Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," kata Kurnia, Kamis (25/2/2021).

Sejak siang tadi, Kurnia menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi SPKT Bareskrim Polri sejak pukul 10.20 WIB. Hanya saja, petugas SPKT tersebut justru meminta pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD). 

Lantaran gagal, Kurnia lalu mempertanyakan alasan polisi menolak laporan yang dibuatnya. Dia pun curiga tak ada lagi penerapan persamaan di hadapan hukum di Indonesia.

"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini?" ujarnya.

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan hendak melaporkan Jokowi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait adanya kerumunan massa yang menyambutnya saat melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Jokowi dituding olehnya telah abai terhadap protokol kesehatan lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan tersebut terjadi. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved