Pemuda Muhammadiyah Minta Bareskrim Segera Tangkap Abu Janda - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 01 Februari 2021

Pemuda Muhammadiyah Minta Bareskrim Segera Tangkap Abu Janda

Pemuda Muhammadiyah Minta Bareskrim Segera Tangkap Abu Janda

Pemuda Muhammadiyah Minta Bareskrim Segera Tangkap Abu Janda


CMBC Indonesia - Permadi Arya alias Abu Janda telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan 'Islam arogan' di media sosial. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto meminta Bareskrim segera menangkap Abu Janda.

"Cuitan tersebut nyata-nyata memecah belah umat. Bareskrim harus segera menangkap Abu Janda," kata Sunanto lewat keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).

Sunanto berharap Bareskrim profesional dalam menegakkan keadilan. Menurutnya, cuitan Abu Janda tersebut dapat memecah belah bangsa.


Selain itu, menurut Sunanto, cuitan Abu Janda yang mengatakan Islam adalah agama pendatang yang arogan, justru mengacaukan kesadaran budaya dalam berislam.

"Saya kira cuitan Abu Janda jelas-jelas mengacaukan kesadaran budaya berislam itu sendiri. Dia keliru menafsirkan Islam," ujar Sunanto.

Sunanto menilai banyaknya ajaran Islam yang berasimilasi dengan budaya Indonesia tidak menghilangkan esensi kebudayaan dan keimanan penganutnya. Karena itu, menurutnya, apa yang disampaikan Abu Janda keliru.

"Ada ajaran Islam yang konteksnya budaya dan relasinya sudah disepakati dan dijalankan sebagai relasi kebudayaan dan tidak menghilangkan konteks keimanan seseorang," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Haris Pertama melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Kali ini, Abu Janda dilaporkan terkait cuitan 'Islam arogan' di media sosial.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

"Haris Pertama dapat mandat untuk segera melaporkan dugaan sara terhadap Agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama. Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," kata Kuasa Hukum Haris Pertama, Medya Rischa saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/1/2021).(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved