3 Polisi yang Menembak Laskar FPI Dipertanyakan Status dan Identitasnya - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 05 Maret 2021

3 Polisi yang Menembak Laskar FPI Dipertanyakan Status dan Identitasnya

3 Polisi yang Menembak Laskar FPI Dipertanyakan Status dan Identitasnya

3 Polisi yang Menembak Laskar FPI Dipertanyakan Status dan Identitasnya

CMBC Indonesia - Setelah enam laskar FPI yang telah tewas sempat dijadikan tersangka, publik bertanya dengan apa yang terjadi dengan para polisi anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan aksi unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum sesuai rekomendasi Komnas HAM. Termasuk identitas dari ketiganya.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan pun mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih diusut oleh Polri. Bahkan, ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut sudah berstatus terlapor.

"Tiga anggota sudah berstatus sebagai terlapor sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM," kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Nantinya, ketiga anggota polisi ini akan menjalani sidang etik. Mereka saat ini juga sudah dibebaskan tugaskan sebagai anggota polisi.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," beber Ramadhan.

Namun, polisi tidak ada yang menjelaskan terkait identitas dari tiga polisi penembak tersebut.

Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.

Dugaan unlawful killing pun mulai menguak di kasus ini. Bareskrim sendiri tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya empat orang laskar FPI termasuk dalam kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM menduga aparat melakukan penembakan tanpa melakukan upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban.

Untuk itu, Komnas HAM meminta agar proses pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan mekanisme pengadilan pidana untuk menegakan keadilan.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, dikutip dari Antara, pada Januari lalu. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved