Penyebar Video Syur Gisel Ternyata Sudah Disidang, Terancam 12 Tahun Bui - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 05 Maret 2021

Penyebar Video Syur Gisel Ternyata Sudah Disidang, Terancam 12 Tahun Bui

Penyebar Video Syur Gisel Ternyata Sudah Disidang, Terancam 12 Tahun Bui

Penyebar Video Syur Gisel Ternyata Sudah Disidang, Terancam 12 Tahun Bui

CMBC Indonesia - Penyebar video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu atau Nobu, MN dan PP, sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MN dan PP didakwa melanggar UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah. Pasal dakwaannya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata pengacara PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Roberto mengatakan dakwaan jaksa tersebut bersifat alternatif. Karena itu, kata Roberto, kliennya bisa saja hanya dituntut dari salah satu pasal tersebut.

"Dakwaannya adalah dakwaan alternatif, artinya bisa dituntut dari salah satu pasal itu," ujarnya.

Roberto menyebut persidangan terhadap kliennya akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dia berharap Gisel-Nobu sebagai saksi kunci dapat hadir memberikan keterangan di persidangan.

"Minggu depan agenda pemeriksaan saksi. Saya juga berharap saksi Gisel dan Nobu hadir di persidangan karena merekalah kunci dari permasalahan ini," tuturnya.

"Dengan demikian, nanti pengadilan akan menilai, kira-kira mana pasal yang tepat untuk dituntut kepada klien saya," imbuhnya.

Sebagai informasi, berikut ini isi Pasal 29 UU Pornografi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar

Sementara itu, berikut isi Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

Secara terpisah, Gisel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan siang tadi. Gisel datang ke Kejari Jaksel meminta agar sidang kesaksiannya di kasus video syur dirinya ditunda.

"Jadi Gisel pada hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan sidang untuk minggu depan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3).

Kepada pihak kejaksaan, Gisel meminta sidang ditunda lantaran ada kepentingan keluarga.

"Dikarenakan minggu depan yang bersangkutan ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," imbuhnya.

Odit menambahkan Gisel sedianya diminta hadir untuk memberikan kesaksian dalam sidang dua terdakwa penyebar video syur dirinya pada Selasa pekan depan. Dalam persidangan ini, Gisel berstatus sebagai saksi.

"Ini untuk perkara yang penyebar masifnya," katanya.

Sementara itu, berkas Gisel dan Nobu masih diteliti kejaksaan. Polisi telah mengirimkan kembali berkas tersangka Gisel dan Nobu setelah dikembalikan jaksa.

Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan video syur dengan tersangka Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu. Berkas tersebut dikirim lagi ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkasnya sudah kita lengkapi sesuai permintaan JPU. Sekarang sudah kita kirim ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantor PW Muhammadiyah DKI Jakarta, Selasa (2/3). []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved