Apresiasi Dukungan Publik, Teuku Riefky Ajak Masyarakat Laporkan Kegiatan Ilegal Yang Mengatasnamakan Demokrat - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 19 Maret 2021

Apresiasi Dukungan Publik, Teuku Riefky Ajak Masyarakat Laporkan Kegiatan Ilegal Yang Mengatasnamakan Demokrat

Apresiasi Dukungan Publik, Teuku Riefky Ajak Masyarakat Laporkan Kegiatan Ilegal Yang Mengatasnamakan Demokrat

Apresiasi Dukungan Publik, Teuku Riefky Ajak Masyarakat Laporkan Kegiatan Ilegal Yang Mengatasnamakan Demokrat


CMBC Indonesia - Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat yang terus meningkat sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan diungkapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 1 Februari 2021.

Untuk itu, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat dimanapun berada.

"Kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI sejak 24 Oktober 2007 dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027," kata Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Kamis (18/3).

Anggota Komisi I DPR RI itu menegaskan, pengesahan tersebut menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

"Bilamana ada pihak-pihak yang menggunakan lambang Partai Demokrat seperti tersebut di atas dan mengingkari hasil Kongres V PD tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai upaya inkonstitusional dan melawan hukum," terang Teuku Riefky.

Jika masyarakat melihat ada penggunaan lambang, simbol, mars, hymne Partai Demokrat juga dalam bentuk-bentuk lainnya secara ilegal di wilayah mereka tinggal, Teuku Riefky mengajak untuk melaporkannya pada pengurus DPD Provinsi, kantor DPC Kabupaten dan Kota, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta anak-anak cabang atau ranting Partai Demokrat terdekat.

"Di kantor-kantor pengurus Partai Demokrat provinsi dan kabupaten/ kota, sudah ada format Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum untuk diajukan pada Polda atau Polres setempat," ungkap politisi nasional asal Aceh itu.

"Mari sama-sama kita jaga ketertiban dan keamanan wilayah kita masing-masing, dengan mencegah terjadinya kegiatan atau pemasangan lambang secara ilegal," ajak Sekjen Teuku Riefky.

Dia menambahkan, Partai Demokrat menghormati hukum serta perundang-undangan yang berlaku.

"Kita masih menghadapi krisis ganda pandemi Covid-19 dan melemahnya perekonomian. Partai Demokrat ingin segera bisa kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat," tukas Teuku Riefky mengakhiri. (RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved