Gus Nur Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Sidang Masuk Agenda Tuntutan - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 24 Maret 2021

Gus Nur Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Sidang Masuk Agenda Tuntutan

Gus Nur Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Sidang Masuk Agenda Tuntutan

Gus Nur Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Sidang Masuk Agenda Tuntutan


CMBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

"Bagaimana terdakwa, apakah akan menghadirkan saksi?" tanya hakim ketua Toto Ridarto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Namun, pihak terdakwa mengaku tidak menghadirkan saksi. Gus Nur mengaku dirinya selama ditahan tidak memiliki akses untuk mencari saksi atau berhubungan dengan tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum juga tak ada dalam ruang sidang.

"Saya tidak menghadirkan saksi bukan karena tidak niat. Tapi karena tidak punya akses untuk menghadirkan saksi," kata Gus Nur.

"Baik kita langsung tuntutan. Sudah siap jaksa?" kata hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab jaksa. Sidang pun dimulai dengan pembacaan tuntutan dari jaksa.

Diketahui, Gus Nur didakwa melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. Video itu ditayangkan di akun Munjiat Channel.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved