Ketum ProDEM: Rekayasa Sangat Tampak, Proses Hukum Jumhur Hidayat Harus Dihentikan - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 19 Maret 2021

Ketum ProDEM: Rekayasa Sangat Tampak, Proses Hukum Jumhur Hidayat Harus Dihentikan

Ketum ProDEM: Rekayasa Sangat Tampak, Proses Hukum Jumhur Hidayat Harus Dihentikan

Ketum ProDEM: Rekayasa Sangat Tampak, Proses Hukum Jumhur Hidayat Harus Dihentikan


CMBC Indonesia - Sidang dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan publik.

Pasalnya terungkap sebuah fakta mengejutkan bahwa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adintho Prabayu yang juga pihak pelapor mengaku bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya sudah dibuatkan penyidik.


Bagi Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, fakta ini menunjukkan bahwa sistem politik hukum yang sedang dijalani Jumhur Hidayat tidak memungkinkan untuk memberi keadilan.

“Sehingga proses hukum yang sedang dijalani Bung Jumhur harus segera dihentikan. Rekayasa sangat tampak dipertontonkan,” tegasnya kepada redaksi, Jumat (19/3).

Menurut Iwan Sumule, proses hukum yang demikian tidak layak lagi untuk diteruskan. Sebab sudah dipastikan bahwa orang yang dijadikan sebagai terdakwa sedang dalam target untuk dihancurkan.

“Hukum yang semena-mena, hanya dapat dilawan dengan gerakan massa aksi,” tutupnya.

Saat dicecar terdakwa Jumhur dalam persidangan, saksi pelapor mengaku bahwa BAP yang ditekennya sudah dibuat penyidik.

"Apakah saudara saksi pernah belajar ilmu telepati?" tanya Jumhur di persidangan, Kamis (18/3).

Jumhur kemudian mempertanyakan soal adanya tiga orang saksi dengan isi BAP yang sama. Hal itu dirasa janggal karena ketiga orang tersebut melapor di waktu berbeda. Mendengar pertanyaan Jumhur, saksi Adintho Prabayu mengaku tidak tahu.

"Kalau begitu, saat saksi melapor, sudah ada BAP yang dibuat penyidik?" cecar Jumhur.

"Ya," jawab saksi.

Mendengar pengakuan saksi, Jumhur yang juga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini kembali melontarkan pertanyaan.

"Setelah membacanya, saksi setuju dengan isi di BAP tersebut?" tanya Jumhur.

Pertanyaan Jumhur tersebut kemudian diamini saksi. Saksi yang juga seorang advokat itu mengaku bahwa BAP yang dimaksud telah dibuat oleh pihak kepolisian. Setelah membacanya, barulah ia menandatangani BAP tersebut.

Jaksa mendakwa Jumhur menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya tentang Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Menurut Jaksa, cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan senada "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawa ini".

Dalam cuitan tersebut, Jumhur mencantumkan link berita dari Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja". Atas cuitannya itu, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif.

Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 UU 1/1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan dari UU 11/2008 tentang ITE. (RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved