Kubu KLB Demokrat Sindir Kuasa Ketua Majelis Tinggi di AD/ART 2020 - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 14 Maret 2021

Kubu KLB Demokrat Sindir Kuasa Ketua Majelis Tinggi di AD/ART 2020

Kubu KLB Demokrat Sindir Kuasa Ketua Majelis Tinggi di AD/ART 2020

Kubu KLB Demokrat Sindir Kuasa Ketua Majelis Tinggi di AD/ART 2020


CMBC Indonesia - Kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) kembali menyerang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PD tahun 2020. Panitia OC KLB PD, Ilal Ferhard menyorot kuasa Ketua Majelis Tinggi PD dalam AD/ART tahun 2020.

"KLB harus buka dan sampaikan pada publik bahwa KLB mau menghancurkan AD/ART PD 2020 yang bermasalah," kata Ilal kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Ilal, salah satu masalah dalam AD/ART tahun 2020 adalah terkait kekuasaan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Ia pun memberikan sindiran.


"Kongres cuma pilih Ketum. Tapi yang lebih berkuasa adalah Ketua Majelis Tinggi. Kekuasaan tertinggi di PD itu sebagai partai yang menganut demokrasi apakah Kongres atau Ketua Majelis Tinggi?" ujarnya.

Ilal mengatakan Majelis Tinggi PD hanya memiliki 9 suara, Ketua DPD PD memiliki 68 suara, dan Ketua DPC PD memiliki hak 514 suara. Karenanya, ia mengaku heran karena KLB harus mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi.

"Majelis Tinggi cuma punya 9 suara. Para Ketua DPD 68 suara (2 x 34). Para Ketua DPC 514 suara (1 x 514). Kok KLB harus dengan persetujuan Ketua Majelis Tinggi?" tuturnya.

Selain itu, Ilal juga menyoroti preambule dalam AD/ART 2020. Ia heran dalam preambule hanya menyebutkan nama Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Pendiri PD Ventje Rumangkang sebagai penggagas partai. Sementara, nama 99 deklarator PD tidak disebutkan sama sekali.

"Preambule cuma sebut SBY dan Ventje Rumangkang sebagai penggagas PD. Dan 99 deklarator atau pendiri tidak disebut sama sekali," katanya.

Perihal penyelenggaraan KLB termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) PD tahun 2020 Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Berikut bunyinya:

Pasal 81

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Selain itu, Majelis Tinggi PD tidak hanya berwenang menyetujui penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) saja. Majelis Tinggi PD juga memiliki kewenangan untuk menentukan calon presiden yang akan diusung.

Kewenangan Majelis Tinggi diatur dalam anggaran dasar (AD) Partai Demokrat, tepatnya di Pasal 17 ayat (6). Berikut bunyinya:

Pasal 17

(6) Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang:
a. Calon Presiden dan Wakil Presiden
b. Calon Pimpinan DPR RI dan Pimpinan MPR RI
c. Calon Partai Koalisi di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
d. Calon Anggota legislatif pusat
e. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah
f. Calon Ketua Umum Partai Demokrat yang maju dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa
g. Penentuan kebijakan-kebijakan lainnya yang fundamental dan strategis, bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
h. Penyelesaian perselisihan dan sengketa kewenangan antar lembaga di internal partai, apabila perselisihan dan sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved