3 Ketua DPC Dicatut Kubu KLB, Demokrat Purwakarta Minta Polisi Usut Tuntas - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 23 April 2021

3 Ketua DPC Dicatut Kubu KLB, Demokrat Purwakarta Minta Polisi Usut Tuntas

3 Ketua DPC Dicatut Kubu KLB, Demokrat Purwakarta Minta Polisi Usut Tuntas

3 Ketua DPC Dicatut Kubu KLB, Demokrat Purwakarta Minta Polisi Usut Tuntas


CMBC Indonesia - Adanya dugaan pencatutan nama 3 Ketua DPC yang dilakukan oleh kubu KLB Partai Demokrat Deli Serdang, membuat geram Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Purwakarta, Toto Purwanto Sandi.

Pencatutan itu terkait gugatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan kubu KLB pimpinan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Dalam gugatan terhadap keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat 2020 tersebut, di antaranya ada nama Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara).

"Yang jadi permasalahan kemudian adalah, tiga penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka. Dengan temuan ini, kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak gugatan mereka karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan surat kuasa palsu," kata Toto dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (23/4).

Anggota DPRD Jabar ini juga meminta pihak kepolisian untuk mengungkap siapa dalang di balik surat kuasa palsu yang diberikan kepada 9 pengacara kubu KLB ini.

Adapun 9 pengacara yang mengaku menerima kuasa dari 3 Ketua DPC tersebut adalah Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.

"Kami meminta kepada Kepolisian untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana terhadap pencatutan nama tiga Ketua DPC Partai Demokrat ini," tegasnya.

Kubu KLB sepihak pimpinan Moeldoko telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jurubicara KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menyebut gugatan perdata yang diajukan adalah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan akta notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved