Aksi Penyidik KPK: Dari Rumah Azis Syamsuddin, Janjikan SP3 ke Wali Kota - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 24 April 2021

Aksi Penyidik KPK: Dari Rumah Azis Syamsuddin, Janjikan SP3 ke Wali Kota

Aksi Penyidik KPK: Dari Rumah Azis Syamsuddin, Janjikan SP3 ke Wali Kota

Aksi Penyidik KPK: Dari Rumah Azis Syamsuddin, Janjikan SP3 ke Wali Kota


CMBC Indonesia - Ditugaskan di KPK sebagai penyidik, AKP Stepanus Robin Pattuju malah bermain mata dengan seorang kepala daerah. 

Dia meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan janji penghentian kasus yang diduga membelit Syahrial di KPK.

Dalam konferensi pers di KPK pada Kamis (22/4), Ketua KPK Firli Bahuri meminta maaf atas kelakuan salah satu anak buahnya itu. Firli menegaskan para insan KPK seharusnya memegang tinggi integritas.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya," ucap Firli.

AKP Robin dan M Syahrial pun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu seorang pengacara bernama Maskur Husain dijerat pula sebagai tersangka dalam perkara itu.

Berikut kronologi kasusnya:

Awal Pertemuan

Pada Oktober 2020, AKP Robin bertemu dengan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Azis mengenalkan Syahrial ke AKP Robin.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli.

Tindak Lanjut Pertemuan

Setelahnya, AKP Robin mengenalkan Syahrial pada seorang pengacara bernama Maskur Husain. Ketiganya menyepakati Rp 1,5 miliar agar kasus yang diduga membelit Syahrial tidak ditindaklanjuti KPK.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," ucap Firli.

Transaksi Suap

Syahrial lantas memberikan uang ke AKP Robin dan Maskur Husain secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan teman AKP Robin. Namun, dari janji Rp 1,5 miliar, baru terealisasi Rp 1,3 miliar.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli.

Sementara itu Maskur mendapatkan bagian Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Ada Penerimaan Uang Lain

Di luar dari itu, Firli menyebut ada penerimaan uang lain yang diterima AKP Robin dan Maskur. Namun Firli tidak menyebutkan dari siapa.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp 438 juta," ucap Firli.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved