Digugat Perwira Polisi, Asuransi AIA Siap Tempuh Jalur Hukum - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 05 April 2021

Digugat Perwira Polisi, Asuransi AIA Siap Tempuh Jalur Hukum

Digugat Perwira Polisi, Asuransi AIA Siap Tempuh Jalur Hukum

Digugat Perwira Polisi, Asuransi AIA Siap Tempuh Jalur Hukum

CMBC Indonesia - Ajun Komisaris Besar Polisi, Sutomo dan keluarga yang mengaku menjadi korban ketidakjelasan terkait asuransi jiwa dan kesehatan AIA. Dia disebut mengalami kerugian mencapai sekira dari Rp500 juta.

PT AIA Financial pun memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut. Semua syarat dan ketentuan polis Maxi Personal Health (produk asuransi yang memiliki unsur proteksi dan investasi) telah diinformasikan dan disetujui oleh Bapak Sutomo selaku pemegang polis.  Sebelum dia menandatangani perjanjian polis tersebut. 

"Pada ilustrasi yang ditandatangani oleh beliau, tercantum keterangan terperinci mengenai biaya-biaya, termasuk biaya akuisisi dan nilai investasi yang tidak dijamin karena mengikuti kondisi pasar modal," ujar Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming, dikutip VIVA dari keterangannya, Senin 5 April 2021.

Dia menjabarkan, setelah penandatanganan polis oleh Bapak Sutomo, AIA telah melakukan proses klarifikasi dan konfirmasi melalui welcome call yang direkam. Proses itu menjelaskan kembali rincian dan manfaat Maxi Personal Health, sebagai produk asuransi yang memiliki unsur proteksi dan investasi.

Kemudian Sutomo pun lanjutnya, dipastikan oleh pihak AIA memahami dan menyetujui ketentuan polis. Termasuk nilai dan masa bayar premi, serta fluktuasi nilai dana investasi berdasarkan kondisi pasar modal.

Lim pun menegaskan, AIA telah meminta kembali pemegang polis untuk membaca buku polis secara seksama. Lalu dijelaskan pula bahwa perusahaan memberikan waktu untuk mempelajari produk asuransi yang akan dibeli (Free look period). Di mana dalam masa periode itu nasabah bisa membatalkan polisnya dan AIA akan mengembalikan seluruh premi sesuai ketentuan polis.

"Penjelasan dalam welcome call diterima oleh Bapak Sutomo selaku pemegang polis dan tidak mengajukan keberatan atau sanggahan apapun," tegasnya.

Lim mengatakan, AIA juga tidak menerima permohonan pembatalan polis asuransi oleh Bapak Sutomo dalam masa free look period itu. Sejak polis diterbitkan pada 2015, AIA telah mengirimkan laporan transaksi dan laporan tahunan kepada Sutomo.

Laporan itu pun termasuk informasi mengenai biaya akuisisi, biaya bulanan dan estimasi nilai penebusan polis. Setelah dikurangi biaya penebusan polis, berdasarkan nilai unit saat laporan tercetak.

"Berdasarkan data kami, Bapak Sutomo telah menerima buku polis asuransi Maxi Personal Health pada 5 Januari 2016," tambahnya.

Dia pun memastikan, bahwa seluruh proses penanganan dan penyelesaian keluhan Sutomo telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Termasuk menghubungi dan mengunjungi Sutomo secara langsung.

"AIA menghormati langkah hukum yang diambil oleh Sutomo dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum terkait laporan ini kepada pengadilan yang berwenang. sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, serta mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama," ungkapnya.[viva]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved