HNW Soroti Bantuan Bencana NTT yang Dinilai Tak Layak - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 23 April 2021

HNW Soroti Bantuan Bencana NTT yang Dinilai Tak Layak

HNW Soroti Bantuan Bencana NTT yang Dinilai Tak Layak

HNW Soroti Bantuan Bencana NTT yang Dinilai Tak Layak


CMBC Indonesia - Warga Nusa Tenggara Timur (NTT) korban Siklon Tropis Seroja yang mendapatkan bantuan satu liter beras, satu bungkus mie instan, serta sebutir telur ramai diperbincangkan. 

Hal itu mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).

Hidayat mendorong pemerintah pusat dan daerah saling bekerja sama untuk memberikan bantuan yang layak kepada masyarakat terdampak bencana, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015.

"Saya prihatin atas bantuan dengan jumlah tak semestinya yang diterima sebagian warga terdampak bencana di NTT. 

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai sebagaimana ketentuan Pasal 61 UU 24/2007," ungkap Hidayat, Kamis (22/4/2021).

Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan penanggulangan bencana itu menjelaskan dana penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. 

Dalam hal pemda kekurangan dana, kata Hidayat, pemerintah pusat bisa mengalokasikan dana siap pakai untuk bantuan kebutuhan dasar korban sebagaimana ketentuan PP 22/2008 Pasal 17 ayat (2), maupun dana bantuan sosial berupa hibah sebagaimana di Pasal 23 ayat (1).

Ia mengulas salah satu acuan standar minimal bantuan kebutuhan dasar adalah Rp 10.000 per hari per individu sebagaimana tercantum dalam Permensos 4/2015 Pasal 12 ayat (1). Maka, menurutnya nilai bantuan yang diterima warga NTT setelah 14 hari bencana minimal Rp 140.000 per orang.

Hidayat menyebut ada sejumlahpemda yang tidak memiliki kecukupan APBD untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana, dan ada beberapa yang menurutnya sengaja tidak mengalokasikan anggaran bencana. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI mendorong agar pemda diwajibkan membuat anggaran penanggulangan bencana sekurang-kurangnya 2% pada APBN dan APBD dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana.

Hidayat turut mendesak BNPB memaksimalkan fungsi koordinasinya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemberian bantuan kepada warga terdampak. Hal ini dalam rangka memaksimalkan potensi bantuan untuk warga terdampak dan untuk mencegah berulangnya kejadian besaran bantuan yang tak memadai.

"Pemerintah pusat dan daerah harusnya bisa bekerja sama alokasikan anggaran yang memadai untuk penanggulangan bencana, agar tidak ada lagi warga yang menerima bantuan tidak layak yang justru malah merendahkan martabat negara di hadapan warga," cetus Hidayat.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved