Kejaksaan Panggil Eks Ketua MK Jimly Terkait Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 11 April 2021

Kejaksaan Panggil Eks Ketua MK Jimly Terkait Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Kejaksaan Panggil Eks Ketua MK Jimly Terkait Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Kejaksaan Panggil Eks Ketua MK Jimly Terkait Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya


CMBC Indonesia - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memanggil Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie terkait kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya. Jimly dipanggil sebagai saksi.

"Iya benar, Senin ini ada agenda pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, bertempat di Kejagung Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/4/2021).

Dia mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel. Surat panggilan, katanya, sudah dilayangkan ke Jimly.


"Untuk pemanggilan terhadap beliau memang dari Kejati Sumsel. Namun pemeriksaannya dilakukan di Kejagung Jakarta. Beliau diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumsel," ujarnya.

Jimly merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sejak awal rencana pembangunan masjid pada 2015. Pada 2019, Jimly sempat mempertanyakan pembangunan masjid yang terhambat sengketa lahan ke Pemprov Sumsel.

Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu ialah Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO Dwi Kridayani.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu. Hari ini penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 2 tersangka dalam penyidikan adanya dugaan Tipikor dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, sumber dana hibah Pemprov Sumsel 2015 Rp 130 M," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (8/3).(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved