Lagi Asik Tidur dengan 2 Wanita di Ranjang, Pencuri Diciduk Polisi Lagi Ngamar di Kosan - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 11 April 2021

Lagi Asik Tidur dengan 2 Wanita di Ranjang, Pencuri Diciduk Polisi Lagi Ngamar di Kosan

Lagi Asik Tidur dengan 2 Wanita di Ranjang, Pencuri Diciduk Polisi Lagi Ngamar di Kosan

Lagi Asik Tidur dengan 2 Wanita di Ranjang, Pencuri Diciduk Polisi Lagi Ngamar di Kosan


CMBC Indonesia - Aksi kocak diperlihatkan pihak kepolisian tekab Polres Labuhanbatu yang berpakaian preman tengah menangkap buronan kasus pencurian.

Berbeda dengan aksi garang polisi yang terlihat serius menangkap penjahat, namun kali ini mereka berpura-pura menjadi petugas kurir mengantarkan barang.

Bahkan saat tengah berada dalam kamar kontrakan pelaku pencurian buronan polisi itu mendapatkan ucapan selamat ulang tahun dari para polisi.

"Paket, selamat ulang tahun kami doakan," begitu ucapan polisi itu kepada buronan tersebut seperti yang diperlihatkan dalam video yang beredar, Sabtu (10/4/2021).

Albin alias AR (19) diciduk polisi saat tengah tidur pulas bersama dua orang wanita di atas ranjang.

Pelaku yang lagi pakai celana pendek hitam lalu dibangunkan polisi dan masih terlihat bingung ada dua orang tak dikenal menarik tangannya.

Sudah beberapa bulan menjadi buronan polisi. Albin merupakan warga Jalan Masjid Nasuha Aek Paing, Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Dia akhirnya bisa diringkus polisi saat sedang asyik tidur siang di rumah kontrakannya.

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Jumat (9/4/2021), aksi pencurian yang dilakukan Albin terjadi pada Senin (21/12/2020) atas laporan Dwi Andayani (19).

“Sekira pukul 06.30 WIB, korban bangun dan melihat pintu belakang rumahnya dan jendela depan terbuka. Kemudian korban memeriksa barang miliknya dan diketahui beberapa unit ponsel Merk Xiomi 6A, ViVo Y 12 dan Oppo New 7 sudah tidak ada lagi,” jelas Kasat.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4,7 juta, selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Dari hasil penyelidikan tim 3 Tekab Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol, berhasil mengindentifikasi pelaku.

Empat bulan diburu akhirnya ditangkap di Jalan Baru Bay Pas, Gg.Rambutan, Kecamatan Rantau Selatan pada Kamis (8/4/2021).

“Tersangka dan barang bukti ponsel Merk VIVO Y12 dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat diamankan di Mapolres Labuhanbatu,” tandasnya.




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved