Angin Prayitno Ditahan, DJP Periksa Lagi Perusahaan Pengemplang Pajak - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 05 Mei 2021

Angin Prayitno Ditahan, DJP Periksa Lagi Perusahaan Pengemplang Pajak

Angin Prayitno Ditahan, DJP Periksa Lagi Perusahaan Pengemplang Pajak

Angin Prayitno Ditahan, DJP Periksa Lagi Perusahaan Pengemplang Pajak


CMBC Indonesia - KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka dugaan suap. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo telah membentuk tim gabungan untuk menghitung ulang potensi penerimaan pajak dari tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus suap itu.

"Tiga wajib pajak sedang dilangsungkan pemeriksaan. Nanti akan kita kumpulkan informasinya. Apakah ada hak negara yang masih berhak kami kumpulkan dari tiga WP ini," kata Suryo dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/5/2021).


Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Kemenkeu Sumiyati menjelaskan tim gabungan yang dibentuk melibatkan pejabat fungsional pemeriksa pajak dari DJP dan unsur kepatuhan internal dari Kemenkeu.

"DJP dan kami di Kemenkeu mengupayakan tim gabungan yang secara kolektif memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani masalah ini. Kalau memang nanti hak negara bisa dihitung, maka WP wajib bayar dan ada langkah-langkah berdasar ketentuan perpajakan," ujarnya.

Kemenkeu disebut akan melakukan upaya untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga hilang. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berbasis sistem informasi, prosedur, dan teknik pemeriksaan yang berlaku di Kemenkeu.

"Kami di Kemenkeu konsentrasi pada masalah ini, sehingga kemenkeu, juga DJP berupaya perbaikan terus dilakukan dengan reformasi perpajakan. Tak hanya itu, tapi pada SDM, sistem, dan budayanya terus diperbaiki dari waktu ke waktu," kata Sumiyati.

Tiga wajib pajak yang terlibat dalam kasus dugaan suap adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Ketiganya terbukti memberi suap kepada APA dan Dadan Ramdani (DR) selaku pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Berikut daftar 6 tersangka KPK terkait kasus dugaan suap pajak:

1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)

APA dan DR diduga menerima total duit Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta. Berikut rinciannya:

1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

2. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved