Disebut Pimpin Bandit, Bupati Taput Minta Guru Besar USU Diproses Hukum - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 01 Juli 2021

Disebut Pimpin Bandit, Bupati Taput Minta Guru Besar USU Diproses Hukum

Disebut Pimpin Bandit, Bupati Taput Minta Guru Besar USU Diproses Hukum

Disebut Pimpin Bandit, Bupati Taput Minta Guru Besar USU Diproses Hukum


CMBC Indonesia - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan buka suara setelah disebut memimpin bandit oleh guru besar Universitas Sumatera Utara Prof Yusuf Leonard Henuk, yang kini jadi tersangka ITE. Nikson mengatakan sudah memberikan maaf kepada Henuk.

"Kalau saya pribadi sudah memaafkan beliau (Henuk)," kata Nikson saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Namun Nikson meminta agar proses hukum atas Henuk tetap dilanjutkan. Kasus itu tentang pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Henuk.

"Namun proses hukum harus tetap berjalan," ucapnya.

Henuk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Dia menjadi tersangka salah satunya karena laporan Alfredo Sihombing, yang merupakan seorang wartawan.

Dalam unggahannya di Facebook, Henuk menyebut Bupati Taput sebagai pimpinan para bandit. Henuk juga menyebut Alfredo Sihombing sok jagoan.

Singkat cerita, Henuk kemudian dilaporkan Alfredo ke polisi. Laporan itu diajukan Alfredo ke Polres Taput pada 22 April 2021.

"Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard Henuk dengan postingan kalimat, 'Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'," kata Kasubbag Humas Polres Taput Walpon Baringbing saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).

Ternyata, bukan hanya Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang.

Laporan itu dilayangkan karena Martua merasa telah dihina oleh Prof Yusuf Leonard Henuk melalui sebuah postingan di Facebook. Bahkan Henuk juga mengunggah foto Martua.

"Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan postingan, 'contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung'," ungkap Walpon.

"Postingan itu juga melampirkan screenshot foto profil pelapor (Martua)," imbuhnya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved