Kata Yasonna, per 21 Juli TKA tak Bisa Lagi Masuk Indonesia - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 22 Juli 2021

Kata Yasonna, per 21 Juli TKA tak Bisa Lagi Masuk Indonesia

Kata Yasonna, per 21 Juli TKA tak Bisa Lagi Masuk Indonesia

Kata Yasonna, per 21 Juli TKA tak Bisa Lagi Masuk Indonesia


CMBC Indonesia - Per 21 Juli 2021, tenaga kerja asing (TKA) tidak lagi diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Aturan tersebut melarang pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional. tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

Orang asing yang bisa masuk ke Indonesi dibatasi.

Yakni, pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

Lalu orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Itu disampaikan Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

“Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini,” ujar Yasonna.

“Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” sambungnya.
Peraturan baru ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini, sambung Yasonna, tak lepas dari koordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

“Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub,” jelasnya.

Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini, lanjutnya, juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

“Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” pungkasnya.[pojoksatu]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved