TKA Dilarang Masuk RI per 23 Juli, WNA yang Miliki Dokumen Berikut Tetap Boleh - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 23 Juli 2021

TKA Dilarang Masuk RI per 23 Juli, WNA yang Miliki Dokumen Berikut Tetap Boleh

TKA Dilarang Masuk RI per 23 Juli, WNA yang Miliki Dokumen Berikut Tetap Boleh

TKA Dilarang Masuk RI per 23 Juli, WNA yang Miliki Dokumen Berikut Tetap Boleh


CMBC Indonesia - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan adanya pembatasan untuk warga asing.

Per 23 Juli 2021, tenaga kerja asing tak lagi diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Pembatasan perluasan terhadap orang asing masuk ke Indonesia tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, tak lagi bisa masuk tanah air.

Meskipun TKA dibatasi, pemerintah memberikan kelonggaran bagi warga asing yang memegang visa khusus.

Yasonna menjelaskan, dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Lalu, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan ini,"

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna lewat keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Yasonna juga menyebutkan orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, untuk bisa masuk ke Indonesia.

Ia mengatakan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi antara dirinya bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Perubahan dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas."

Yasonna mengatakan orang asing dalam tujuan kesehatan dan kemanusian tak bisa langsung masuk.

"Harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," kata politikus PDIP itu.

Meski begitu, pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan.

"Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari."

Menurutnya peraturan tersebut membutuhkan waktu 2 hari.

"Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," kata dia dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Politikus PDIP itu berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut secara ketat.

"Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya. Hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional," tuturnya.

"Itu pun dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol Covid-19," katanya. (tribun)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved