7 Tersangka Penculik dan Penganiaya Driver Maxim Makassar Terancam 12 Tahun Penjara - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 31 Agustus 2021

7 Tersangka Penculik dan Penganiaya Driver Maxim Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

7 Tersangka Penculik dan Penganiaya Driver Maxim Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

7 Tersangka Penculik dan Penganiaya Driver Maxim Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

CMBC Indonesia - Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pencurian, penganiayaan, dan penculikan. Terhadap pengemudi Maxim di Makassar.

Korban berinisial AR, sopir transportasi daring Maxim diculik di Makassar kemudian dibuang di perbatasan Manado - Gorontalo. Korban ditinggalkan di semak-semak dalam keadaan telanjang.

"Tersangka ini berinisial ada NA (wanita), MA, AD, MA AZ, AB dan HR (pria). NA adalah otak intelektual dalam kasus ini karena merasa sakit hati atas hubungan asmara dengan korban putus," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat rilis kasus di kantor Polrestabes setempat, Senin 30 Agustus 2021.

Barang bukti yang diamankan yakni dua ponsel, satu bilah badik, dan kendaraan korban yang ditemukan di wilayah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate dalam kondisi rusak berat.

Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi, tiga orang di wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar masing-masing AB (41), HR (48) dan AZ (53) pada Sabtu malam 28 Agustus 2021.

Ketiganya, merupakan eksekutor pelaku pencurian dengan kekerasan disertai penculikan atas korban.

Selanjutnya, hasil pengembangan diamankan lagi empat orang ini, masing-masing NA (31), MA (37) AD (40) serta MA (32). Dua pelaku di wilayah Jakarta, satu pelaku di Bogor, dan satu di daerah Bandung, Jawa Barat. Seluruh tersangka kini ditahan di Polrestabes Makassar.

NA mengaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah membayar upah atau biaya jasa ketiga tersangka eksekutor sebesar Rp 40 juta, dan tiga tersangka lain dari luar Sulsel yang membantunya juga diberi upah Rp 30 juta. Total uang digunakan dari aksi kejahatan itu sebanyak Rp 70 juta.

"Untuk ke empat pelaku ini (eksekutor dan otak), kami terapkan pasal 365 pencurian dan kekerasan, serta pasal 331 KHUP terkait penculikannya. Tiga pelaku lainnya, diterapkan pasal 55 dan 56 ikut serta dalam tindak pidana ini. Ancaman hukuman pasal disangkakan maksimal 12 tahun penjara," paparnya.[suara]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved