PTUN Tolak Gugatan Pembangunan At Tabayyun - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 31 Agustus 2021

PTUN Tolak Gugatan Pembangunan At Tabayyun

PTUN Tolak Gugatan Pembangunan At Tabayyun

PTUN Tolak Gugatan Pembangunan At Tabayyun


CMBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) menolak gugatan yang diajukan terhadap pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya di Jakarta Barat.

Keputusan bernomor 76/G/2021/PTUN.JKT itu diumumkan pada hari ini (Senin, 30/8).


Majelis Hakim yang dipimpin DR. Andi Muh. Ali Rahman menyatakan, menerima eksepsi yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat yang pada pokoknya mengatakan bahwa objek sengketa bukan termasuk Keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata.

Selain tidak menerima gugatan yang disampaikan Penggugat, Majelsi Hakim juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 510 ribu.

Pada persidangan yang berlangsung secara tatap muka pada tanggal 27 Juli lalu, Ketua Majelis Hakim DR. Andi Muh. Ali Rahman menerangkan posisi hukum Masjid At Tabayyun.

SK Gubernur No. 1021/2020 tanggal 9 Oktober dan izin lain termasuk rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah payung hukum yang sah dan berlaku, sampai ia dibatalkan pengadilan.

Manipulasi Penggugat

Persidangan kasus ini juga menjadi semacam kotak pandora yang membuka praktik manipulasi yang dilakukan pihak Penggugat.

Kuasa hukum Penggugat mengklaim mendapatkan kuasa dari 292 warga TVM. Namun belakangan ada warga yang mengadu ke Polda Metro Jaya karena namanya dimanipulasi  sebagai penggugat, padahal tidak.

Warga yang keberatan itu telah melaporkan manipulasi ini ke Polda Metro Jaya dan laporannya dicatat dalam surat bernomorLP/B/4.058/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2021.

Sebagai terlapor dalam kasus manipulasi ini adalah pengacara Hartono SH dan sepuluh Ketua RT TVM. Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya selama enam tahun penjara.

Batu Pertama Telah Diletakkan

Sementara itu, hari Jumat lalu (27/8), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun.

Upacara peletakan batu pertama itu dihadiri Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Marah Sakti Siregar dan Ketua Dewan Pembina Ilham Bintang. (RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved