Yayasan Az Zikra Gugat Bisnis Madu Ustaz Arifin Ilham, Ini Permohonannya - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 20 Agustus 2021

Yayasan Az Zikra Gugat Bisnis Madu Ustaz Arifin Ilham, Ini Permohonannya

Yayasan Az Zikra Gugat Bisnis Madu Ustaz Arifin Ilham, Ini Permohonannya

Yayasan Az Zikra Gugat Bisnis Madu Ustaz Arifin Ilham, Ini Permohonannya


CMBC Indonesia -  Yayasan Az Zikra mengugat perdata hak kekayaan intelektual (HKI) bisnis Madu Az Zikra milik mendiang Ustaz Arifin Ilham. 

Yayasan Az Zikra meminta hakim membatalkan izin pendaftaran merek Madu Az Zikra.

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak penggugat adalah Yayasan Az Zikra, sedangkan tergugatnya adalah Muhammad Ja Far Audah.

Sidang sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sidang pertama itu terjadwal pada Rabu (21/7), untuk pendaftaran gugatan dilayangkan pada Rabu (30/6).


Berikut petitum yang diajukan Yayasan Az Zikra:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik TERGUGAT menyerupai nama badan hukum Yayasan Az-Zikra milik Penggugat dan telah didaftarkan tanpa izin tertulis dari PENGGUGAT;

3. Menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik TERGUGAT adalah Pemohon pendaftaran merek yang beritikad tidak baik;

4. Menyatakan batal pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik TERGUGAT beserta dengan segala akibat hukumnya;

5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 dengan cara mencoret merek tersebut dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;

6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Respons Keluarga
Kakak ipar mendiang Ustaz Arifin Ilham, Nazmi Bawazier mengatakan pihaknya sama sekali tak mengetahui persoalan yang tengah digugat ini. Ia mengaku sangat kaget ketika mengetahui pihak penggugat adalah Yayasan Az Zikra yang juga didirikan oleh mendiang Ustaz Arifin Ilham.

"Pada dasarnya kami juga tidak tahu apa-apa. Kami juga kaget tiba-tiba ada proses hukum dan itu yang menggugat itu atas nama yayasan," ujar Nazmi kepada detikcom, Jumat (20/8/2021).

Nazmi menjelaskan bisnis madu milik Muhammad Jafar ini digugat persoalan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI. Pihak Yayasan Az Zikra menggugat atas nama dari produk madu tersebut. Menurut Nazmi, pemilik HAKI sejak dahulu adalah mendiang Ustaz Arifin Ilham.

"Muhammad Jafar yang tergugat itu. Ini yang dari dulu almarhum Ustaz Arifin Ilham 2013, pemegang HAKI nya itu adalah beliau," kata Nazmi.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved