AHY: Waspada 'Putar Balik' Fakta Hukum oleh Moeldoko cs di PTUN - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 14 September 2021

AHY: Waspada 'Putar Balik' Fakta Hukum oleh Moeldoko cs di PTUN

AHY: Waspada 'Putar Balik' Fakta Hukum oleh Moeldoko cs di PTUN

AHY: Waspada 'Putar Balik' Fakta Hukum oleh Moeldoko cs di PTUN


CMBC Indonesia - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) menegaskan masih adanya upaya perampasan Partai Demokrat. Upaya itu disebut dilakukan lewat PTUN.

"Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. 

Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung," kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).

Meski begitu, AHY menyebut pihaknya punya bukti yuridis kuat untuk mematahkan pihak Moeldoko. Dia meminta seluruh kader tetap waspada.

AHY juga menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya keadilan, hukum, dan demokrasi di negeri ini.

Untuk diketahui, setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dan tiga mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali menyerang Partai Demokrat kepemimpinan AHY dengan mendaftarkan 2 gugatan sekaligus di PTUN Jakarta, pada akhir Juni 2021.

Kepala Badan Komunikasi Strategis PD Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya akan terus waspada. Dia yakin pihaknya akan mematahkan gugatan itu.

"Kami terus waspadai 'putar balik' fakta hukum pada dua gugatan KSP Moeldoko cs di Pengadilan TUN Jakarta. Para 'begal politik' masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu," ujarnya.


Gugatan diputuskan Oktober
Herzaky menjelaskan, ada 2 gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan pada Oktober 2021.

"Pertama, Perkara Nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang. 

Mereka juga meminta agar majelis hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya 'begal politik' yang melecehkan hukum dan demokrasi," kata Herzaky.


"Kedua, Perkara Nomor 154, di sini ada tiga mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. 

Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita," sambungnya.

Herzaky yakin majelis hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan.

"Dikomandoi Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK), tim hukum kami telah menyiapkan ratusan bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini," tutupnya.

Adapun majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie, dan Elfiany.

Seperti diketahui, di dalam kedua gugatan tersebut Moeldoko cs menggugat Menkumham RI, Yasonna Laoly. Majelis hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai 'Tergugat II Intervensi' (pihak yang kepentingannya terkait langsung dengan perkara).(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved